Tampilkan postingan dengan label makalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label makalah. Tampilkan semua postingan

Senin, April 06, 2009

Printer

Printer








In computing, a printer is a peripheral which produces a hard copy (permanent human-readable text and/or graphics) of documents stored in electronic form, usually on physical print media such as paper or transparencies. Many printers are primarily used as local peripherals, and are attached by a printer cable or, in most newer printers, a USB cable to a computer which serves as a document source. Some printers, commonly known as network printers, have built-in network interfaces (typically wireless or Ethernet), and can serve as a hardcopy device for any user on the network. Individual printers are often designed to support both local and network connected users at the same time.
In addition, a few modern printers can directly interface to electronic media such as memory sticks or memory cards, or to image capture devices such as digital cameras, scanners; some printers are combined with a scanners and/or fax machines in a single unit, and can function as photocopiers. Printers that include non-printing features are sometimes called Multifunction Printers (MFP), Multi-Function Devices (MFD), or All-In-One (AIO) printers. Most MFPs include printing, scanning, and copying among their features. A Virtual printer is a piece of computer software whose user interface and API resemble that of a printer driver, but which is not connected with a physical computer printer.
Printers are designed for low-volume, short-turnaround print jobs; requiring virtually no setup time to achieve a hard copy of a given document. However, printers are generally slow devices (30 pages per minute is considered fast; and many inexpensive consumer printers are far slower than that), and the cost per page is actually relatively high. The printing press remains the machine of choice for high-volume, professional publishing. However, as printers have improved in quality and performance, many jobs which used to be done by professional print shops are now done by users on local printers; see desktop publishing. The world's first computer printer was a 19th century mechanically driven apparatus invented by Charles Babbage for his Difference Engine.


CONTENT
Chapter 1 Printing technology
Chapter 2 Modern print technology
2.1 Toner-based printers
2.2 Liquid inkjet printers
2.3 Solid ink printers
2.4 Dye-sublimation printers
2.5 Inkless printers
2.5.1 Thermal printers
2.5.2 UV printers
Chapter 3 Obsolete and special-purpose printing technologies
3.1 Typewriter-derived printers
3.2 Teletypewriter-derived printers
3.3 Daisy wheel printers
3.4 Dot-matrix printers
3.5 Line printers
3.6 Pen-based plotters
Chapter 4 Other printers
4.1 Printing mode
4.2 Monochrome, color and photo printers
4.3 The printer manufacturing business
4.4 Printing speed






CHAPTER 1
PRINTING TECHNOLOGY
Printers are routinely classified by the underlying print technology they employ; numerous such technologies have been developed over the years. The choice of print engine has a substantial effect on what jobs a printer is suitable for, as different technologies are capable of different levels of image/text quality, print speed, low cost, noise; in addition, some technologies are inappropriate for certain types of physical media (such as carbon paper or transparencies).
Another aspect of printer technology that is often forgotten is resistance to alteration: liquid ink such as from an inkjet head or fabric ribbon becomes absorbed by the paper fibers, so documents printed with a liquid ink sublimation printer are more difficult to alter than documents printed with toner or solid inks, which do not penetrate below the paper surface.
Checks should either be printed with liquid ink or on special "check paper with toner anchorage". For similar reasons carbon film ribbons for IBM Selectric typewriters bore labels warning against using them to type negotiable instruments such as checks. The machine-readable lower portion of a check, however, must be printed using MICR toner or ink. Banks and other clearing houses employ automation equipment that relies on the magnetic flux from these specially printed characters to function properly.











CHAPTER 2
MODERN PRINT TECNOLOGY
The following printing technologies are routinely found in modern printers, as of April 2006:

2.1. Toner-based Printers
Toner-based printers work using the Xerographic principle that is used in most photocopiers: by adhering toner to a light-sensitive print drum, then using static electricity to transfer the toner to the printing medium to which it is fused with heat and pressure.
The most common type of toner-based printer is the laser printer, which uses precision lasers to cause toner adherence. Laser printers are known for high quality prints, good print speed, and a low (Black and White) cost-per-copy. They are the most common printer for many general-purpose office applications, but are much less common as consumer printers due to their high initial cost - although this cost is dropping.
Laser printers are available in both color and monochrome varieties. Another toner based printer is the LED printer which uses an array of LEDs instead of a laser to cause toner adhesion to the print drum.
Recent research has also indicated that Laser printers emit potentially dangerous ultrafine particles, possibly causing health problems associated with respiration [1] and cause pollution equivalent to cigarettes.[3] The degree of particle emissions varies with age, model and design of each printer but is generally proportional to the amount of toner required. Furthermore, a well ventilated workspace would allow such ultrafine particles to disperse thus reducing the health side effects.

2.2. Liquid Inkjet Printers
Inkjet printers operate by propelling variably-sized droplets of liquid or molten material (ink) onto almost any sized page. They are the most common type of computer printer for the general consumer due to their low cost, high quality of output, capability of printing in vivid color, and ease of use.

2.3. Solid Ink Printers
Solid Ink printers, also known as phase-change printers, are a type of thermal transfer printer. They use solid sticks of CMYK colored ink (similar in consistency to candle wax), which are melted and fed into a piezo crystal operated print-head. The printhead sprays the ink on a rotating, oil coated drum. The paper then passes over the print drum, at which time the image is transferred, or transfixed, to the page.
Solid ink printers are most commonly used as color office printers, and are excellent at printing on transparencies and other non-porous media. Solid ink printers can produce excellent results. Acquisition and operating costs are similar to laser printers. Drawbacks of the technology include high power consumption and long warm-up times from a cold state.
Also, some users complain that the resulting prints are difficult to write on (the wax tends to repel inks from pens), and are difficult to feed through Automatic Document Feeders, but these traits have been significantly reduced in later models. In addition, this type of printer is only available from one manufacturer, Xerox, manufactured as part of their Xerox Phaser office printer line. Previously, solid ink printers were manufactured by Tektronix, but Tek sold the printing business to Xerox in 2001

2.4. Dye-sublimation Printers
A dye-sublimation printer (or dye-sub printer) is a printer which employs a printing process that uses heat to transfer dye to a medium such as a plastic card, paper or canvas. The process is usually to lay one color at a time using a ribbon that has color panels. Dye-sub printers are intended primarily for high-quality color applications, including color photography; and are less well-suited for text. While once the province of high-end print shops, dye-sublimation printers are now increasingly used as dedicated consumer photo printers.

2.5. Inkless Printers
2.5.1. Thermal Printers
Thermal printers work by selectively heating regions of special heat-sensitive paper. Monochrome thermal printers are used in cash registers, ATMs, gasoline dispensers and some older inexpensive fax machines. Colors can be achieved with special papers and different temperatures and heating rates for different colors. One example is the ZINK technology.
2.5.2. UV Printers
Xerox is working on an inkless printer which will use a special reusable paper coated with a few micrometres of UV light sensitive chemicals. The printer will use a special UV light bar which will be able to write and erase the paper. As of early 2007 this technology is still in development and the text on the printed pages can only last between 16-24 hours before fading.







CHAPTER 3
OBSOLETE AND SPECIAL-PURPOSE PRINTING TECNOOGIES
The following technologies are either obsolete, or limited to special applications though most were, at one time, in widespread use. Impact printers rely on a forcible impact to transfer ink to the media, similar to the action of a typewriter. All but the dot matrix printer rely on the use of formed characters, letterforms that represent each of the characters that the printer was capable of printing. In addition, most of these printers were limited to monochrome printing in a single typeface at one time, although bolding and underlining of text could be done by overstriking, that is, printing two or more impressions in the same character position. Impact printers varieties include, Typewriter-derived printers, Teletypewriter-derived printers, Daisy wheel printers, Dot matrix printers and Line printers. Dot matrix printers remain in common use in businesses where multi-part forms are printed, such as car rental service counters. An overview of impact printing [5] contains a detailed description of many of the technologies used.
Pen-based plotters were an alternate printing technology once common in engineering and architectural firms. Pen-based plotters rely on contact with the paper (but not impact, per se), and special purpose pens that are mechanically run over the paper to create text and images.

3.1. Typewriter-derived Printers
Several different computer printers were simply computer-controllable versions of existing electric typewriters. The Friden Flexowriter and IBM Selectric typewriter were the most-common examples. The Flexowriter printed with a conventional typebar mechanism while the Selectric used IBM's well-known "golf ball" printing mechanism. In either case, the letter form then struck a ribbon which was pressed against the paper, printing one character at a time. The maximum speed of the Selectric printer (the faster of the two) was 15.5 characters per second.

3.2. Teletypewriter-derived Printers
The common teleprinter could easily be interfaced to the computer and became very popular except for those computers manufactured by IBM. Some models used a "typebox" that was positioned (in the X- and Y-axes) by a mechanism and the selected letter from was struck by a hammer. Others used a type cylinder in a similar way as the Selectric typewriters used their type ball. In either case, the letter form then struck a ribbon to print the letterform. Most teleprinters operated at ten characters per second although a few achieved 15 CPS.

3.3. Daisy wheel Printers
Daisy-wheel printers operate in much the same fashion as a typewriter. A hammer strikes a wheel with petals (the daisy wheel), each petal containing a letter form at its tip. The letter form strikes a ribbon of ink, depositing the ink on the page and thus printing a character. By rotating the daisy wheel, different characters are selected for printing.
These printers were also referred to as letter-quality printers because, during their heyday, they could produce text which was as clear and crisp as a typewriter (though they were nowhere near the quality of printing presses). The fastest letter-quality printers printed at 30 characters per second.

3.4. Dot-matrix Printers
In the general sense many printers rely on a matrix of pixels, or dots, that together form the larger image. However, the term dot matrix printer is specifically used for impact printers that use a matrix of small pins to create precise dots. The advantage of dot-matrix over other impact printers is that they can produce graphical images in addition to text; however the text is generally of poorer quality than impact printers that use letterforms (type).
Dot-matrix printers can be broadly divided into two major classes:
• Ballistic wire printers (discussed in the dot matrix printers article)
• Stored energy printers
Dot matrix printers can either be character-based or line-based (that is, a single horizontal series of pixels across the page), referring to the configuration of the print head.
At one time, dot matrix printers were one of the more common types of printers used for general use - such as for home and small office use. Such printers would have either 9 or 24 pins on the print head. 24-pin print heads were able to print at a higher quality. Once the price of inkjet printers dropped to the point where they were competitive with dot matrix printers, dot matrix printers began to fall out of favor for general use.
Some dot matrix printers, such as the NEC P6300, can be upgraded to print in color. This is achieved through the use of a four-color ribbon mounted on a mechanism (provided in an upgrade kit that replaces the standard black ribbon mechanism after installation) that raises and lowers the ribbons as needed. Color graphics are generally printed in four passes at standard resolution, thus slowing down printing considerably. As a result, color graphics can take up to four times longer to print than standard monochrome graphics, or up to 8-16 times as long at high resolution mode.
Dot matrix printers are still commonly used in low-cost, low-quality applications like cash registers, or in demanding, very high volume applications like invoice printing. The fact that they use an impact printing method allows them to be used to print multi-part documents using carbonless copy paper (like sales invoices and credit card receipts), whereas other printing methods are unusable with paper of this type. Dot-matrix printers are now (as of 2005) rapidly being superseded even as receipt printers.

3.5. Line Printers
Line printers, as the name implies, print an entire line of text at a time. Three principal designs existed. In drum printers, a drum carries the entire character set of the printer repeated in each column that is to be printed. In chain printers (also known as train printers), the character set is arranged multiple times around a chain that travels horizontally past the print line. In either case, to print a line, precisely timed hammers strike against the back of the paper at the exact moment that the correct character to be printed is passing in front of the paper. The paper presses forward against a ribbon which then presses against the character form and the impression of the character form is printed onto the paper.
Comb printers represent the third major design. These printers were a hybrid of dot matrix printing and line printing. In these printers, a comb of hammers printed a portion of a row of pixels at one time (for example, every eighth pixel). By shifting the comb back and forth slightly, the entire pixel row could be printed (continuing the example, in just eight cycles). The paper then advanced and the next pixel row was printed. Because far less motion was involved than in a conventional dot matrix printer, these printers were very fast compared to dot matrix printers and were competitive in speed with formed-character line printers while also being able to print dot-matrix graphics.
Line printers were the fastest of all impact printers and were used for bulk printing in large computer centres. They were virtually never used with personal computers and have now been replaced by high-speed laser printers.
The legacy of line printers lives on in many computer operating systems, which use the abbreviations "lp", "lpr", or "LPT" to refer to printers.

3.6. Pen-based Plotters
A plotter is a vector graphics printing device which operates by moving a pen over the surface of paper. Plotters have been (and still are) used in applications such as computer-aided design, though they are being replaced with wide-format conventional printers (which nowadays have sufficient resolution to render high-quality vector graphics using a rasterized print engine). It is commonplace to refer to such wide-format printers as "plotters", even though such usage is technically incorrect.





























CHAPTER 4
OTHER PRINTER
A number of other sorts of printers are important for historical reasons, or for special purpose uses:
• Digital minilab (photographic paper)
• Electrolytic printers
• Microsphere (special paper)
• Spark printer
• barcode printer multiple technologies, including: thermal printing, inkjet printing, and laser printing barcodes
• Billboard / sign paint spray printers
• Laser etching (product packaging) industrial printers.

4.1. Printing Mode
The data received by a printer may be:
1. a string of characters
2. a bitmapped image
3. a vector image
Some printers can process all three types of data, others not.
• Character Printers (such as Daisy wheel printers) can handle only plain text data or rather simple point plots.
• Pen Plotters typically process vector images. Inkjet based Plotters can adequately reproduce all three.
• Modern printing technology, such as laser printers and inkjet printers, can adequately reproduce all three. This is especially true of printers equipped with support for PostScript and/or PCL; which includes the vast majority of printers produced today.
Today it is common to print everything (even plain text) by sending ready bitmapped images to the printer, because it allows better control over formatting. Many printer drivers do not use the text mode at all, even if the printer is capable of it.

4.2. Monochrome, color and photo printers
A monochrome printer can only produce an image consisting of one color, usually black. A monochrome printer may also be able to produce various tones of that color, such as a grey-scale.
A color printer can produce images of multiple colors.
A photo printer is a color printer that can produce images that mimic the color range (gamut) and resolution of photographic methods of printing. Many can be used autonomously (without a computer), with a memory card or USB connector.

4.3. The printer manufacturing business
Often the razor and blades business model is applied. That is, a company may sell a printer at cost, and make profits on the ink cartridge, paper, or some other replacement part. This has caused legal disputes regarding the right of companies other than the printer manufacturer to sell compatible ink cartridges.

4.4. Printing speed
The speed of early printers was measured in units of characters per second. More modern printers are measured in pages per minute. These measures are used primarily as a marketing tool, and are not well standardised. Usually pages per minute refers to sparse monochrome office documents, rather than dense pictures which usually print much more slowly. PPM are most of the time referring to A4 paper in Europe and letter paper in the US, resulting in a 5-10% difference.
















References
----------. 2000, 13 April. Babbage printer finally. BBC News,
Abagnale, Frank. 2007. "Protection Against Check Fraud". abagnale.com. http://www.abagnale.com/pdf/protection_b.pdf. Retrieved on 2007-06-27.
----------. Printers pose health risks. study – Technology – theage.com.au
----------. Xerox Inkless Printer - TFOT
Zable, J. L. and H. C. Lee. "An overview of impact printing". IBM Journal of Research and Development. http://www.research.ibm.com/journal/rd/416/zable.pdf.

Minggu, April 05, 2009

KONFLIK SIPADAN

TUGAS MAKALAH
KEWIRAAN

Tema : Pulau – Pulau Terluar Indonesia
Dosen : R. Pudjadi, Drs., M.M.
Anggota :
Nama
wahyu rohma g
Jurusan
Teknik Informatika
STT-STMIK MITRA KARYA















Judul :
KONFLIK SIPADAN
















KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas rahmat dan karunia-Nya lah saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik dan tepat waktu. Makalah ini saya buat untuk memenuhi tugas mata kuliah “Kewiraan”.
Makalah ini bertemakan tentang “Pulau-pulau Terluar Indonesia” dan saya beri juduk “Konflik Sipadan”. Judul ini saya ambil karena banyak sekali pulau kecil yang letaknya terluar dan terabaikan, dan salahsatunya pulau Sipadan yang sekarang telah menjadi milik Malaysia
Saya menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan, untuk itu saya harapkan saran dan kritik dari semua pihak agar dapat memacu saya untuk belajar lebih baik lagi.
saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang telah membantu. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.

Bekasi, Januari 2009
Hormat Saya,

Penulis




DAFTAR ISI
Cover ………………………………………………………………………………i
Judul ………………………………………………………………………………ii
Kata Pengantar …………………………………………………………………...iii
Daftar Isi …………………………………………………………………………iv
Bab I Pendahuluan ………………………………………………………………..1
A. Latar Belakang ……………………………………………….…….....1
B. Maksud dan Tujuan …………………………………………………...3
C. Identifikasi Masalah ……………………………………………..……4
Bab II Status hukum ……………………………......……………………...……...5
A. Status hukum pulau-pulau terluar Indonesia ……………………....….5
B. Pulau Sipadan …………………………………………………...….…6
Bab III Konflik Sipadan ……………………………………………………...…...8
A. Indonesia Kehilangan Pulau Sipadan …………….……………...........8
B. Trauma Sipadan di Ambalat …………………………………………..9
C. Pulau terluar Indonesia Butuh Pengawasan Ketat ...……………..….11
Bab IV Penutup ……………………………………………………………….....13
A. Kesimpulan ………………………………………………….........…13
B. Saran-saran ……………………………………………………..……13
Daftar Pustaka
Lampiran

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Dalam mengkaji bukti-bukti hukum sebelum 1969 yang menunjukkan adanya effective occupation atas pulau Sipadan-Ligitan , Mahkamah mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan kedua negara, yakni:
a. Indonesia mengajukan bukti-bukti adanya patroli AL Belanda di kawasan ini dari tahun 1895 hingga 1928, termasuk kehadiran kapal AL Belanda Lynx ke Sipadan pada November-December 1921; dan adanya survei hidrografi kapal Belanda Macasser di perairan Sipadan pada Oktober-November 1903. Patroli ini dilanjutkan oleh patroli TNI-AL. Selain itu, bukti yang diajukan adalah adanya kegiatan perikanan nelayan Indonesia pada tahun 1950-1960an dan bahkan awal 1970an.
b. Malaysia mengajukan bukti-bukti berupa bukti hukum Inggris yakni Turtle Preservation Ordinance 1917; perijinan kapal nelayan kawasan Sipadan regulasi suaka burung tahun 1933 dan pembangunan suar pada tahun 1962 dan 1963. Semuanya adalah produk hukum pemerintah kolonial Inggris, bukan Malaysia.
Sebelum menilai bukti-bukti Indonesia, Mahkamah Internasional menegaskan bahwa UU 4/Prp 1960 tentang negara kepulauan tidak mencantumkan Sipadan sebagai milik Indonesia. Mahkamah berpandangan hal ini relevan terhadap kasus pulau Sipadan karena Indonesia tidak memasukkannya dalam suatu perundang-undangan nasional. Terhadap patroli AL Belanda, Mahkamah berpendapat bahwa hal ini merupakan bagian dari latihan bersama atau kesepakatan bersama dalam memerangi perompakan, Sehingga tidak bisa dijadikan dasar pengajuan klaim.
Mengenai kegiatan perikanan nelayan Indonesia, Mahkamah berpendapat bahwa “activities by private persons cannot be seen as effectivitè, if they do not take place on the basis of official regulations or under governmental authority” Oleh karena kegiatan tersebut bukan bagian dari pelaksanaan suatu perundang-undangan Indonesia atau di bawah otoritas Pemerintah, maka Mahkamah menyimpulkan bahwa kegiatan ini juga tidak bisa dijadikan dasar sebagai adanya effective occupation.
Mahkamah berpandangan bahwa berbeda dengan Indonesia yang mengajukan bukti berupa sejumlah kegiatan Belanda dan rakyat nelayan, Malaysia mengajukan bukti berupa sejumlah ketentuan-ketentuan hukum. Mahkamah menyatakan bahwa berbagai peraturan Inggris tersebut menunjukkan adanya suatu “regulatory and administrative assertions of authority over territory which is specified by name” .
Esensi keputusan ini bukanlah seperti yang dinyatakan sementara kalangan yakni bahwa negara harus memperhatikan lingkungan hidup, pengembangan ekonomi atau bahkan keberadaan orang di suatu pulau terpencil untuk menunjukkan effective occupation, tetapi yang terpenting adalah apakah ada suatu pengaturan hukum atau instrumen hukum, regulasi atau kegiatan administratif lainnya tentang pulau tersebut terlepas dari isi kegiatannya. Keputusan ini juga tidak memberikan makna hukum terhadap pembangunan resort yang dilakukan oleh Malaysia setelah 1969 dan juga kegiatan perikanan nelayan Indonesia yang tidak didasarkan atas peraturan perundang-undangan.
Jelas elemen kuncinya dalam aplikasi doktrin effective occupation adalah ada tidaknya suatu perundang-undangan, peraturan hukum, atau regulasi terkait status wilayah tersebut. Hal ini tentunya sejalan dengan makna dari occupatio (baca okupatio) yang berarti tindakan administratif dan bukan berarti pendudukan secara fisik.
Perlu digaris bawahi bahwa bukti-bukti yang diajukan adalah kegiatan Belanda dan Indonesia versus bukti hukum Inggris. Jadi dari segi kacamata hukum internasional, Malaysia mendapatkan pulau tersebut bukan atas kegiatannya sendiri tetapi atas kegiatan hukum Inggris yang dilakukan pada tahun 1917, 1933, 1962 dan 1963 jauh sebelum Federasi Malaysia dengan keanggotaan Sabah dibentuk pada 16 September 1963.
Sebagai suatu hipotesa hukum, perlu dipikirkan apabila Indonesia mengklaim pulau Sipadan pada tahun 1945, bukti manakah yang akan lebih dipercaya hakim, bukti Belanda dan Indonesia ataukah bukti Inggris.

B. Maksud dan Tujuan
Maksud dibuatnya makalah ini adalah agar kita mengerti mengapa pulau Sipadan bisa lepas dari kedaulatan Indonesia, tulisan ini mendiskusikan kontroversi mengenai status pulau-pulau terluar Indonesia. Makalah ini juga berisikan efek yang terjadi setelah lepasnya pulau Sipadan, dan strategi pemerintah untuk mengantisipasi agar hal yang semacam ini tidak akan terulang kembali.



C. Identifikasi Masalah
1) Indonesia kehilangan pulau Sipadan
2) Pulau terluar Indonesia butuh pengawasan ketat
3) Trauma Sipadan di Ambalat














BAB II
STATUS HUKUM

A. Status Hukum Pulau-Pulau Terluar Indonesia
Semua 92 pulau-pulau terluar Indonesia, termasuk di dalamnya 12 pulau-pulau kecil terluar, adalah milik Indonesia dengan dasar hukum yang kuat. Pulau-pulau tersebut telah memenuhi kriteria-kriteria tersebut yakni diatur dalam perjanjian internasional, ada dalam keputusan arbitrasi dan berada dalam perundang-undangan yang jelas dan tidak pernah diprotes negara mana pun juga.
4 pulau-pulau di Aceh Barat yang berbatasan dengan India telah digunakan sebagai rujukan penentu Perjanjian Batas Landas Kontinen Indonesia-India. Salah satu dari 4 pulau-pulau ini yakni Pulau Rondo juga menjadi rujukan penentu Perjanjian Batas Landas Kontinen Indonesia-Thailand. 4 pulau-pulau kecil di Selat Malaka telah digunakan sebagai rujukan penentu Perjanjian Batas Landas Kontinen dan Laut Teritorial Indonesia-Malaysia. 4 pulau-pulau kecil di Selat Singapura telah menjadi rujukan penentu batas Laut Wilayah Indonesia-Singapura.
8 pulau-pulau kecil di ujung Selat Singapura dan di Laut Natuna menjadi rujukan penentu Perjanjian Batas Landas Kontinen Indonesia-Malaysia di Laut Natuna. 2 pulau-pulau kecil di Laut Natuna juga menjadi rujukan penentu Perjanjian Batas Landas Kontinen Indonesia-Vietnam. 3 pulau-pulau di Laut China Selatan menjadi rujukan penentu Perjanjian Batas Landas Kontinen Indonesia-Malaysia di Laut China Selatan.
Pulau Sebatik di Laut Sulawesi telah diatur kepemilikan dan pembagian wilayahnya secara jelas antara Belanda dan Inggris. 26 pulau-pulau kecil di Samudra Hindia dan Lautan Arafuru menjadi rujukan penentu Batas Landas Kontinen dan ZEE Indonesia-Australia.
Sementara itu 9 pulau-pulau kecil di Samudera Hindia bagian selatan Sumatra, berbatasan dengan laut lepas dan tidak ada negara sama sekali yang berhadapan dengan pulau-pulau kecil tersebut.
1 pulau di Laut Sulawesi yakni Pulau Miangas menjadi milik Indonesia karena atas warisan Belanda yang mendapatkannya melalui keputusan arbitrasi dalam sengketanya dengan AS. Belanda diputuskan mampu membuktikan effective occupation di Pulau Miangas.
92 pulau-pulau terluar tersebut, termasuk pulau-pulau terluar lainnya yang tidak diatur dalam suatu perjanjian internasional atau terdapat dalam keputusan arbitrasi, telah diatur dalam UU 4/Prp 1960 yang menjadi dasar hukum Indonesia dalam mengajukan perjuangan sebagai negara kepulauan secara hukum. Tidak ada satu negara pun yang memprotes UU 4/Prp 1960 tersebut baik dari segi proklamasi negara kepulauan mau pun dari segi penentuan titik dasar pada pulau-pulau kecil terluar yang jelas dinyatakan sebagai pulau-pulau milik Indonesia.
Selain menunjukkan bahwa pulau-pulau terluar Indonesia mempunyai dasar hukum dan solid dan telah diakui oleh negara tetangga sebagai milik Indonesia, keseluruhan bukti-bukti hukum tersebut juga menepis anggapan salah bahwa Indonesia adalah negara yang tidak mempunyai batas internasional dengan negara tetangga atau anggapan salah bahwa wilayah Indonesia secara hukum tidak jelas.

B. Pulau Sipadan
Pulau ini diakui sebagai salah satu tempat penyelaman yang terbaik di asia tenggara. Pulau sipadan terletak di batas Semporna di patai timur Sabah. Yang utama di pulau ini adalah variasi unik dari batu karang di perairan ini. Ikan-ikan butterfly yang berwarna-warni yang menghuni bukit-bukit karang sebagai tempat berlindung di dalam air menambah kemuliaan pulai ini.
Antara April dan September, kura-kura hijau dan hawksbill datang ke tepi pantai untuk bersarang di dalam pantai pasir lembut yang berwarna keemasan.di Sipadan. Pantai pasir putih yang indah mengelilingi pulau Sipadan dan keindahan yang paling nyata dari pulau ini adalah dalam perairannya.















BAB III
KONFLIK SIPADAN

A. Indonesia Kehilangan Pulau Sipadan
Mahkamah Internasional (International Court of Justice) telah memutuskan bahwa Malaysia memiliki kedaulatan atas Pulau Sipadan beserta pulau Ligitan. Pemerintah Indonesia menerima keputusan akhir Mahkamah Internasional (MI), dan berharap bahwa keputusan MI dalam masalah ini dapat menutup satu babakan dalam sejarah bilateral antara Indonesia-Malaysia.
Pada sidang yang diadakan di Den Haag, MI telah mengeluarkan keputusan tentang kasus sengketa kedaulatan Pulau Sipadan-Ligatan antara Indonesia dengan Malaysia. Hasilnya, dalam voting di lembaga itu, Malaysia dimenangkan oleh 16 hakim, sementara hanya 1 orang yang berpihak kepada Indonesia. Dari 17 hakim itu, 15 merupakan hakim tetap dari MI, sementara satu hakim merupakan pilihan Malaysia dan satu lagi dipilih oleh Indonesia.
Kemenangan Malaysia, kata menteri, berdasarkan pertimbangan effectivite, yaitu pemerintah Inggris (penjajah Malaysia) telah melakukan tindakan administratif secara nyata berupa penerbitan ordonansi perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930, dan operasi mercu suar sejak 1960-an. Sementara itu, kegiatan pariwisata yang dilakukan Malaysia tidak menjadi pertimbangan, serta penolakan berdasarkan chain of title (rangkain kepemilikan dari Sultan Sulu). Di pihak yang lain, MI juga menolak argumentasi Indonesia yang bersandar pada konvensi 1891, yang dinilai hanya mengatur perbatasan kedua negara di Kalimantan. Garis paralel 14 derajat Lintang Utara ditafsirkan hanya menjorok ke laut sejauh 3 mil dari titik pantai timur Pulau Sebatik, sesuai dengan ketentuan hukum laut internasional pada waktu itu yang menetapkan laut wilayah sejauh 3 mil.
Dalam konteks historis, sebenarnya Sipadan diakui masuk dalam wilayah Indonesia, tetapi dari aspek teknologi yang digunakan dan penguasaan konsep-konsep diplomasi politik modern dalam persidangan di Mahkamah Internasional, tim negosiator dari Malaysia jauh lebih unggul karena Indonesia hanya mengandalkan aspek historis.
Pemerintah Indonesia menyatakan rasa kecewa yang mendalam bahwa upaya yang dilakukan oleh empat pemerintahan Indonesia sejak tahun 1997 ternyata tidak membuahkan hasil. Namun, kita berkewajiban untuk menghormati Persetujuan Khusus untuk bersama-sama mengajukan sengketa pulau ini ke Mahkamah Internasional pada 31 Mei 1997. Sesuai dengan kesekapatan antara Indonesia-Malaysia tidak ada banding setelah keputusan ini. Sebab, keputusan mahkamah ini bersifat final dan mengikat. Dalam urusan ini, pemerintah Indonesia juga percaya seluruh proses peradilan telah berlangsung secara adil dan transparan. Tentang tindak lanjut pasca keputusan MI, menteri menyatakan, langkah pertama yang diambil adalah merumuskan batas-batas negara dengan negara-negara terdekat. Untuk Sipadan akan ditarik batas laut wilayah sejauh 12 mil dari lingkungan dua pulau tersebut.
Kehilangan pulau ini berkaitan dengan keteidakjelasan pembatasan wilayah Nusantara sehingga perlu dilakukan upaya untuk memperjelas garis pembatas negara. Ini menjadi kebijakan penting pada pemerintahan Megawati saat itu, yaitu menginventarisir garis batas wilayah kita agar 17.508 pulau kita tidak tercecer

B. Trauma Sipadan di Ambalat
Bermula dari lepasnya Timor Timur, 1999, kemudian kekalahan diplomasi politik kita di Mahkamah Internasional dalam mempertahankan Sipadan-Ligitan, 2002, sehingga kedua pulau tersebut menjadi milik Malaysia. Lepasnya kedua wilayah dengan mudah dan dalam waktu relatif singkat membuat masyarakat kita trauma kemungkinan trauma Sipadan terulang untuk kasus Blok Ambalat.
Konstruksi bangunan teritorial kita dilihat dari kepentingan nasional dirasakan begitu rapuh dalam beberapa tahun terakhir. Sengketa dua blok wilayah Malaysia-Indonesia kembali memanas. Masing-masing mengklaim sebagai wilayah sah mereka. Malaysia memberi nama ND6 dan ND7 dan Indonesia menamakan Blok Ambalat dan Blok Ambalat Timur. Pertanyaannya mana yang benar?
Bantahan Pemerintah Indonesia atas klaim kedua blok di Ambalat sudah diperkirakan sebelumnya, bahkan Pemerintah Malaysia telah mempersiapkan segala hal ihwal yang terkait dengan sengketa ini. Dari segi diplomasi, Pemerintah Malaysia tidak pernah meragukan kesahihan atas klaim ND6 dan ND7 sebagai bagian dari wilayah Malaysia atas dasar peta pentas benua, 1979. Dan, juga melakukan bantahan atas konsesi eksplorasi minyak yang diberikan kepada perusahaan ENI dan Unicoal yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia.
Dengan mencermati perubahan konstalasi geopolitik antarnegara, sangat penting untuk memaknai bahwa kedaulatan wilayah suatu negara tidak lagi cukup mengandalkan aspek historis, atas terbentuknya negara-negara dunia ketiga lebih banyak berdasarkan referensi peta kolonialisme. Jauh dari itu, penguasaan perkembangan konsep diplomasi politik antara negara yang berbatasan langsung serta cara-cara pencaplokan wilayah dengan "tersembunyi" juga sangat menentukan eksistensi wilayah suatu negara. Sebagaimana yang kita alami dalam beberapa tahun terakhir, seperti semakin bertambahnya wilayah daratan Singapura karena teknologi reklamasi pantai.
Oleh karena itu, dalam konteks sengketa Ambalat yang sedang memanas ini, kita tetap berharap diplomasi menjadi pilihan terbaik sebagai solusi. Dengan harapan diplomasi itu tetap mengukuhkan kedaulatan wilayah NKRI, tanpa pernah merelakan sejengkal pun untuk diklaim pihak luar.

C. Pulau Terluar Indonesia Butuh Pengawasan Ketat
Keberadaan pulau-pulau terluar wilayah Indonesia, yang menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2005 ada 92 buah, perlu diawasi ketat. Sebab, berbagai potensi yang dimiliki pulau itu, seperti kekayaan dan keindahan alamnya, menarik sejumlah pihak untuk menguasainya.
Sebagai salah satu cara pengawasan pulau-pulau terluar itu, Skuadron 5 Intai Strategis TNI Angkatan Udara (AU) yang berbasis di Makassar secara rutin melakukan pengintaian dari udara dengan menggunakan pesawat intai Boeing 737. Selama dua hari itu, pengintaian dilakukan di wilayah Komando Operasi II TNI AU, yaitu dari Sulawesi menuju pulau terluar di gugus kepulauan Maluku, Papua, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan berakhir di Bali.
Pulau terluar yang dipantau selama penerbangan itu antara lain Pulau Batik dan Mengkudu di Nusa Tenggara, Pulau Fani di Kepulauan Halmahera (Maluku), dan Pulau Fanildo di Papua.
Selama penerbangan yang rata-rata dilakukan pada ketinggian 30.000 kaki ini, prajurit TNI AU yang menjadi awak pesawat terus mengamati kondisi pulau terluar itu dan laut yang mereka lewati. Dengan bantuan radar yang tersedia dalam pesawat, kondisi pulau atau perairan yang dilewati terlihat jelas. Jika ada yang mencurigakan, pesawat lalu menurunkan ketinggian untuk mendapatkan data yang lebih jelas.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsekal Pertama Daryatmo menuturkan, semua hasil pengamatan itu dilaporkan kepada atasan yang lebih tinggi, seperti Komandan Komando Operasi AU dan Markas Besar TNI. Sifat laporan adalah real time (saat itu juga).
Pengintaian ini amat penting karena hilangnya sebuah pulau, berarti hilang pula perairan sepanjang 12 mil dari garis pantai pulau itu. Ada berbagai cara yang dilakukan pihak asing untuk menguasai pulau terluar itu, misalnya menikah dengan penduduk asli. Dari sana, warga asing itu lalu membeli tanah di pulau itu.















BAB 4
PENUTUP

A. Kesimpulan
Kehilangan pulau Sipadan adalah bukti ketidak pedulian pemerintah terhadap pulau-pulau terluar Indonesia, sehingga tanpa sepengetahuan kita ternyata pulau tersebut sudah dimanfaatkan oleh negara lain dan bahkan sampai dijual-belikan oleh orang asing.
Selama ini pemerintah Malaysia telah memanfaatkan pulau sipadan sebagai tempat wisata bagi mereka dan penambangan hasil bumi, hingga akhirnya pemerintah Indonesia dianggap tidak peduli terhadap pulau sipadan karena tidak ada yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk mengembangkan pulau tersebut.

B. Saran – saran
1) Kita harus memeperketat pengamanan pulau – pulau terluar Indonesia karena Indonesia memiliki kekayaan alam yang melimpah sehingga mencadi incaran para negara tetangga.
2) Pulau – pulau terluar Indonesia memiliki alam yang indah yang bisa dimanfaatkan sebagai pariwisata untuk menambah pendapatan negara.
3) Pemberian nama pulau – pulau kecil sangat penting karena Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki banyak sekali pulau – pulau kecil yang tidak terindentifikasi.
4) Pemerintah harus belajar dari terebutnya pulau Sipadan – Ligitan ke tangan Malaysia dan cepat melakukan langkah antisipasi agar tidak terulang kembali.

Daftar Pustaka
http://id.wikipedia.org/wiki/pulau_sipadan.
Fathoni, Riza. 2008 . Presiden: jaga keamanan pulau terluar Indonesia (Rabu,24/ 12/08). www.kompas.com.
----------------. 2008. Indonesia kehilangan pulau Sipadan-Ligitan. www.tempo.co .id.
Sudijono. 2009. Ambalat, buntut Sipadan-Ligitan. http://www.detiknews.com/ read/2009/02/13/140056/1084476/10/cegah-sipadan-ligitan-jilid-ii-pemerintah-diminta-tanggap#.
Ghazali, Rusman. 2008. Trauma Sipadan-Ligitan di Ambalat. www.wikipedia .com.
Oegroseno, Arif Havas. 2008. Status hukum pulau-pulau terluar Indonesia. http:// www.kompas.com/kompas-cetak/0708/27/politikhukum/3793853.htm






Daftar Pulau Terluar Indonesia
Lampiran ini memuat daftar pulau terluar Indonesia yang berbatasan dengan Malaysia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005. Peraturan Presiden tersebut ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono pada 29 Desember 2005.
No. Nama pulau Koordinat titik terluar Perairan Wilayah administrasi
1. Batu Mandi
2° 52′ 10″ LU, 100° 41′ 5″ BT
Selat Malaka Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau

2. Berhala
3° 46′ 38″ LU, 99° 30′ 3″ BT
Selat Malaka
Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara

3. Damar
2° 44′ 29″ LU, 105° 22′ 46″ BT
Laut Natuna
Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau

4. Dolangan
1° 22′ 40″ LU, 120° 53′ 4″ BT
Laut Sulawesi Kabupaten Toli-Toli, Sulawesi Tengah

5. Gosong Makasar
3° 59′ 25″ LU, 117° 57′ 42″ BT
Laut Sulawesi Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur

6. Iyu Kecil
1° 11′ 30″ LU, 103° 21′ 8″ BT
Selat Malaka Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau
7. Karimun Kecil
1° 9′ 59″ LU, 103° 23′ 20″ BT
Selat Malaka Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau
8. Kepala
2° 38′ 42″ LU, 109° 10′ 4″ BT
Laut Natuna Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau
9. Lingian
0° 59′ 55″ LU, 120° 12′ 50″ BT
Selat Makasar Kabupaten Toli-Toli, Sulawesi Tengah
10. Mangkai
3° 5′ 32″ LU, 105° 35′ 0″ BT
Laut Natuna Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau
11. Maratua
2° 15′ 12″ LU, 118° 38′ 41″ BT
Laut Sulawesi Kabupaten Berau, Kalimantan Timur

12. Salando
1° 20′ 16″ LU, 120° 47′ 31″ BT
Laut Sulawesi Kabupaten Toli-Toli, Sulawesi Tengah
13. Sambit
1° 46′ 53″ LU, 119° 2′ 26″ BT
Laut Sulawesi Kabupaten Berau, Kalimantan Timur
14. Sebatik
4° 10′ 0″ LU, 117° 54′ 0″ BT
Selat Makasar Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur
15. Semiun
4° 31′ 9″ LU, 107° 43′ 17″ BT
Laut Natuna Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau
16. Sentut
1° 2′ 52″ LU, 104° 49′ 50″ BT
Selat Singapura
Kabupaten Kepulauan Riau, Kepulauan Riau
17. Senua
4° 0′ 48″ LU, 108° 25′ 4″ BT
Laut China Selatan Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau
18. Subi Kecil
3° 1′ 51″ LU, 108° 54′ 52″ BT
Laut Natuna Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau
19. Tokong Belayar
3° 27′ 4″ LU, 106° 16′ 8″ BT
Laut Natuna Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau
20. Tokong Malang Biru
2° 18′ 0″ LU, 105° 35′ 47″ BT
Laut Natuna
Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau
21. Tokong Nanas
3° 19′ 52″ LU, 105° 57′ 4″ BT
Laut Natuna Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau
22. Tokongboro
4° 4′ 1″ LU, 107° 26′ 9″ BT
Laut Natuna Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau
Sumber: Departemen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
Referensi
• Peraturan Presiden RI Nomor 78 Tahun 2005
• Peraturan Presiden RI Nomor 78 Tahun 2005 beserta penjelasannya di DKP






Foto-foto Pulau Sipadan

Sabtu, Januari 24, 2009

Teks Pidato Barack Obama saat Pelantikan

*Amerika Teman Seluruh Bangsa*

*Teman-teman, *

Hari ini, saya berdiri di sini, siap menghadapi tugas-tugas yang
menghadang, bersyukur atas kepercayaan yang Anda berikan, menghargai
pengorbanan para pendahulu kita. Saya berterima kasih kepada Presiden
Bush karena sudah menuntaskan pengabdiannya pada negara, juga atas
kemurahan dan kerja samanya selama masa transisi.

Sekarang, genap sudah empat puluh empat warga Amerika yang mengikrarkan
sumpah kepresidenan. Janji sudah diucapkan di tengah meningkatnya
kemakmuran dan terperliharanya perdamaian. Meskipun, sering kali
pengambilan sumpah terjadi saat awan berarak-arak dan badai mengancam.
Sampai saat ini, Amerika masih mampu bertahan bukan semata-mata karena
kemampuan atau visi mereka yang menduduki jabatan penting, tapi lebih
karena kita sebagai rakyat tetap setia pada ideologi para pendiri negara
dan memegang teguh dokumen-dokumen fundamental.

Fakta bahwa kita berada di tengah krisis, kini bisa dipahami dengan
baik. Bangsa ini sedang menghadapi perang melawan lingkaran kejahatan
dan kebencian yang sulit diuraikan. Perekonomian kita benar-benar
lumpuh, dampak keserakahan dan tidak bertanggung jawabnya sekelompok
kecil orang. Tapi, juga karena kegagalan kita memberikan pilihan-pilihan
dan mempersiapkan bangsa ini menyambut era baru. Rumah disita, pekerjaan
lepas, bisnis kacau. Jaminan kesehatan pun menjadi sangat mahal;
pendidikan tidak terjangkau seluruh kalangan; dan tiap hari semakin
banyak bukti yang menunjukkan bahwa gaya konsumsi energi kita kian
mempertebal rasa permusuhan dan mengancam keselamatan bumi.

Data dan statistik yang muncul mengindikasikan bahwa kita sedang
menghadapi krisis. Satu yang tidak kalah penting tapi sering diabaikan
adalah semakin berkurangnya rasa percaya diri di seluruh pelosok negeri
- sebuah komplain yang mengandung kekhawatiran bahwa tenggelamnya
Amerika tidak terelakkan. Dan, generasi berikutnya juga harus memangkas
ekspektasi mereka.

Hari ini, saya tegaskan kepada Anda sekalian bahwa tantangan-tantangan
yang kita hadapi itu nyata adanya. Semua itu serius dan majemuk. Semua
itu tidak akan bisa diselesaikan dengan mudah dan dalam waktu yang
singkat. Tapi, ketahuilah ini Amerika - seluruh tantangan itu akan mampu
kita hadapi bersama.

Pada hari ini, kita berkumpul karena kita lebih memilih harapan
ketimbang ketakutan dan persamaan kepentingan daripada konflik dan
perselisihan.

Pada hari ini, kita datang untuk memproklamasikan berakhirnya
keluhan-keluhan yang picik dan janji-janji palsu. Berakhirnya saling
tuding dan penerapan dogma-dogma yang tidak perlu, yang sudah terlalu
lama mewarnai panggung politik kita.

Negeri ini masih tetap dianggap muda, tapi meminjam istilah Alkitab,
sudah tiba masanya untuk menyudahi sifat kekanak-kanakan. Waktunya sudah
tiba untuk menyalakan kembali semangat juang kita; untuk memilih sejarah
yang lebih baik; untuk tetap memelihara anugerah istimewa, ide-ide yang
mulia, yang diturunkan dari generasi ke generasi. Yakni, bahwa Tuhan
memandang semua orang sama. Semuanya memiliki hak yang sama untuk
menikmati kebebasan dan berhak mengejar kebahagiaan masing-masing.

Menegaskan kembali kebesaran bangsa ini, kita harus benar-benar memahami
bahwa keagungan bukanlah sesuatu yang diberikan begitu saja. Itu harus
diupayakan. Perjalanan kita bukanlah jalan pintas dan sama sekali tidak
mudah. Bukan perjalanan mereka yang suka santai - yang lebih memilih
bersenang-senang daripada bekerja atau hanya melulu mengejar kemewahan
dan ketenaran. Sebaliknya, mereka yang berani menghadapi risiko, para
pelaku, para pembuat keputusan - sebagian masih dikenang sampai
sekarang, tapi sebagian besar adalah perempuan dan laki-laki pekerja
keras biasa, yang telah menempuh perjalanan jauh dan merintis jalan
menuju kemakmuran dan kebebasan.

Demi kita, mereka rela mengemas harta yang tidak seberapa dan bepergian
menyeberang samudera dalam mencari kehidupan baru.

Demi kita, mereka rela bekerja keras dan berkeringat dan menetap di
Barat; bertahan dalam cambukan dan membajak tanah yang benar-benar keras.

Demi kita, mereka berjuang dan meregang nyawa, di tempat-tempat seperti
Concord dan Gettysburg; Normandy dan Khe Sanh.

Perempuan serta laki-laki pejuang itu berusaha keras dan rela berkoban
dan tidak berhenti berupaya sampai tangan mereka kasar. Semuanya hanya
demi kehidupan yang lebih baik. Mereka memandang Amerika lebih dari
sekedar sejumlah individu yang ambisius; lebih dari sekedar perbedaan
kelahiran, kekayaan atau faksi.

Itulah perjalanan yang masih harus kita teruskan hari ini. Kita masih
tetap bangsa yang paling makmur dan paling berkuasa di bumi. Para
pekerja Amerika sama sekali tidak mengendurkan produktivitas mereka saat
krisis terjadi. Kita juga masih tetap terus berinovasi, stok barang dan
jasa juga masih tetap sama dengan pekan lalu atau bulan lalu atau tahun
lalu. Kapasitas dan kemampuan kita tidak tergerus. Tapi, masa berbangga
diri karena mampu melindungi sejumlah kepentingan dan mengesampingkan
keputusan yang tidak menyenangkan - jelas sudah berlalu. Mulai hari ini,
kita harus kembali berdiri tegak, menyingsingkan lengan baju dan mulai
kembali bekerja untuk membangkitkan Amerika.

Kemana pun mata memandang, selalu ada pekerjaan yang harus diselesaikan.
Perekonomian menyerukan kepada kita untuk beraksi, lebih berani dan
tangkas, dan kita akan segera melakukannya. Tidak hanya menciptakan
lapangan kerja baru, tapi juga meletakkan landasan-landasan yang baru
untuk tumbuh. Kita akan membangun jalan-jalan dan jembatan, sambungan
listrik, dan jaringan digital yang akan mendukung sektor perdagangan dan
menyatukan kita bersama. Kita juga akan mengembalikan sains pada tempat
semestinya dan memanfaatkan kemajuan teknologi untuk meningkatkan
kualitas layanan kesehatan dan menjadikannya lebih murah. Kita akan
memanfaatkan tenaga matahari dan angin dan juga tanah dengan maksimal,
untuk menggerakkan kendaraan-kendaraan kita dan pabrik yang ada. Dan,
kita juga akan meremajakan sekolah dan perguruan dan universitas yang
ada supaya bisa memenuhi tuntutan perkembangan zaman. Semua itu bisa
kita lakukan. Semua itu akan segera kita lakukan.

Kini, ada beberapa yang mempertanyakan seberapa besar ambisi kita - ada
yang menyatakan bahwa sistem kita tidak akan bisa menoleransi terlalu
banyak agenda besar. Kenangan mereka sungguh pendek. Mereka tidak bisa
lagi mengingat apa saja yang sudah berhasil dilewati bangsa ini; apa
yang bisa dicapai perempuan dan laki-laki bebas saat imajinasi
dipersatukan dengan tujuan-tujuan yang lazim dan keberanian.

Yang tidak bisa dipahami mereka yang sinis adalah bahwa tanah sudah
terbelah diantara mereka - dan bahwa argumen politik yang selama ini
diperdebatkan sudah tidak ada lagi. Pertanyaan yang kita lontarkan hari
ini adalah apakah pemerintah kita terlalu besar atau terlalu kecil.
Apakah program-program yang diterapkan bisa berjalan dengan baik -
apakah itu bisa membantu keluarga-keluarga Amerika memperoleh pekerjaan
dengan penghasilan layak, bisa mendapatkan layanan kesehatan yang
terjangkau dan uang pensiun yang cukup. Jika jawabannya ya, maka kita
harus terus maju. Tapi, jika jawabannya tidak, maka program-program itu
akan segera dihentikan. Rekan-rekan kita yang menyimpan dolar harus bisa
bertanggung jawab atas simpanannya. Mereka harus bisa membelanjakannya
dengan bijak, mereformasi kebiasaan buruk, dan menjalankan bisnis dengan
transparan - sebab hanya dengan cara demikian kepercayaan yang tulus
antara rakyat dan pemerintah terjalin.

Pertanyaan yang ada di hadapan kita bukan tentang dorongan pasar yang
mengacu pada kebaikan atau keburukan. Kemampuan pasar untuk memupuk
kekayaan dan memperluas kebebasan sudah tidak cocok lagi. Tapi, krisis
ini telah mengingatkan kita kembali bahwa tanpa pengawasan yang ketat,
pasar bisa memutarbalikkan kendali kita - dan sebuah negara tidak akan
bisa makmur dalam jangka waktu lama jika hanya melulu membicarakan
tentang kemakmuran. Keberhasilan ekonomi kita selalu bergantung bukan
hanya pada ukuran gross domestic product kita, tapi juga pencapaian
kemakmuran; kemampuan memperluas kesempatan bagi siapa pun juga - bukan
karena amal, tapi karena itu adalah satu-satunya jalan yang paling
memungkinkan dalam konteks barang.

Terkait pertahanan, kita menolak kepalsuan dalam mewujudkan keselamatan
dan tujuan hidup. Para Bapak Bangsa....bapak-bapak bangsa kita
menyusunnya dengan ketakutan yang sangat yang bahkan tidak bisa kita
bayangkan, sebuah piagam yang mengatur tentang hukum dan hak-hak
kemanusiaan. Sebuah piagam yang masih terus dijadikan pedoman dari
generasi ke generasi. Tujuan-tujuan yang tercantum di sana masih tetap
menjadi cahaya dunia dan kita tidak akan pernah menyerah. Dan, bagi
seluruh masyarakat dan pemerintahan yang menyaksikan peristiwa hari ini,
mulai dari ibu kota yang megah sampai ke pelosok dusun tempat ayah saya
dilahirkan, tahu bahwa Amerika adalah teman bagi seluruh bangsa, semua
perempuan dan laki-laki dan anak-anak yang mengharapkan masa depan penuh
kebaikan. Dan, bahwa sekali lagi, kami siap menjadi pemimpin.

Mengenang bahwa generasi-generasi sebelum kita harus berkutat dengan
fasisme dan komunisme tidak hanya dengan rudal dan tank, tapi
kesetiakawanan dan kepercayaan. Mereka paham, dengan mengandalkan tenaga
sendiri, kita tidak bisa terlindungi. Tapi, mereka juga tidak
mengajarkan kita untuk bertindak semaunya. Setidaknya, mereka paham
bahwa kekuatan kita tumbuh dari semangat kehati-hatian; keamanan
tercipta dari keadilan, keteladanan dan juga kualitas mengendalikan
sesuatu.

Kita semua adalah pewaris. Sesuai prinsip-prinsip yang ada, kita bisa
menghadapi seluruh ancaman tersebut. Tentu saja dengan upaya yang lebih
serius dan juga kerjasama lebih luas dengan beberapa negara. Kita akan
berusaha keras mengembalikan Iraq ke pangkuan rakyatnya dan mewujudkan
perdamaian di Afghanistan. Bersama dengan kawan lama dan mungkin juga
musuh bebuyutan, kita akan bekerja tanpa lelah melenyapkan ancaman
nuklir dan membahas planet yang makin hangat. Kami juga tidak akan
memberikan ampun kepada musuh atau menyerah pada musuh. Mereka yang
berusaha keras mencapai tujuannya dengan menyebarkan teror dan juga
ancaman, kami akan tegaskan kepada kalian bahwa saat ini semangat kami
sudah lebih kuat dan tidak mudah dipatahkan. Kalian tidak akan bisa lagi
mempermainkan kami, dan kami akan segera mengalahkan kalian. *(Disarikan
dari Associated Press/hep/ttg)*

http://www.jawapos.com/ <http://www.jawapos.com/>

Minggu, Januari 18, 2009

Poligami Menurut Hukum Islam

TUGAS MAKALAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Tema :
MUNAKAHAT (PERNIKAHAN)
Dosen : Dayat, Drs.

POLIGAMI MENURUT HUKUM ISLAM

Oleh :
Wahyu Rohma Gunawan
43A57006507015
Information Technology


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas rahmat
dab karunia-Nya lah saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik
dan tepat waktu. Makalah ini saya buat untuk memenuhi tugas mata
kuliah "Pendidikan Agama".
Makalah ini bertemakan tentang "Munakahat/Pernikahan" dan saya beri
juduk "Poligami Menurut Hukum Islam". Judul ini saya ambil karena
banyak sekali pendapat-pendapat tentang poligami sebagai sunah atau
bukan, dan banyak para lelaki menganggap ini sebagai kewajiban bukan
sebagai solusi sebuah masalah pernikahan. Maka dengan ini saya
memberanikan diri untuk membahas persoalan ini.
Saya menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan, untuk itu
saya harapkan saran dan kritik dari semua pihak agar dapat memacu saya
untuk belajar lebih baik lagi.
saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak-pihak
yang telah membantu. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita
semua.

Bekasi, Januari 2009
Hormat Saya,

Penulis


DAFTAR ISI
Cover ………………………………………………………………………………i
Judul ………………………………………………………………………………ii
Kata Pengantar …………………………………………………………………...iii
Daftar Isi …………………………………………………………………………iv
Bab I Pendahuluan ………………………………………………………………..1
A. Latar Belakang ………………………………………………………..1
B. Maksud dan Tujuan …………………………………………………...3
C. Identifikasi Masalah …………………………………………………..4
Bab II Poligami …………………………………………………………………...5
Bab III Poligami Menurut Hukum Islam …………………………………………8
A. Benarkah Poligami Sunah? .......………………………………………8
B. Nabi dan Larangan Poligami ………………………………………...10
C. Poligami Tidak Butuh Dukungan Teks ……………………………...11
D. Hukum Poligami …………………………………………………….13
E. Wanita Dimuliakan Dengan Adanya Poligami ……………………...19
F. Istri Mengizinkan Poligami = Pahala Yang Besar dari Allah ……….21
G. Hak-hak Istri Dalam Poligami ………………………………………22
Bab IV Penutup
A. Kesimpulan …………………………………………………...……..29
B. Saran-saran ………………………………………………………..…30
Daftar Pustaka


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Suatu saat, tanpa diduga suami Anda menyatakan bahwa dia akan menikahi
perempuan lain. Atau bisa juga suami Anda telah menikah secara
diam-diam dengan perempuan lain. Artinya, ada istri lain selain Anda
dalam kehidupan suami Anda. Banyak perempuan tidak siap menghadapi hal
ini. "Siapa sih yang mau dimadu?", demikian pameo yang seringkali
terdengar menanggapi poligami ini. Beberapa istri memang kemudian
lebih memilih bercerai ketimbang dimadu. Tetapi bagaimana dengan istri
yang 'tidak mampu' bercerai (misalnya karena ketergantungan ekonomi
pada suaminya). Bagaimana cara yang tepat bila Anda mengalami hal itu.
Saat ini poligami merupakan isu yang paling hangat dibicarakan di
Indonesia. Poligami selalu saja menimbulkan pro dan kontra, baik dari
kalangan umat Islam sendiri maupun orang-orang yang menamakan dirinya
sebagai pejuang hak wanita. Golongan yang pro menyandarkan poligami
kepada ayat Al-Qur'an yang isinya memperbolehkan seorang pria beristri
lebih dari satu orang dengan batas empat orang dengan syarat suami
berlaku adil, sedangkan yang kontra menyandarkan bahwa poligami tidak
sesuai dengan hak asasi seorang perempuan sebagai istri.
Selain itu, ada juga golongan yang berada di antara pro dan kontra.
Golongan ini setuju dengan poligami, namun poligami tersebut harus
berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Al-Qur'an dan
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu dengan
memenuhi syarat ada izin dari istri dan pengadilan. Golongan ini
beranggapan bahwa UU yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia
ini merupakan produk Ulil Amri yang berdasarkan Al-Qur'an surat
An-Nissa: 59 merupakan salah satu pedoman hidup seorang muslim yang
wajib diikuti.
Faktanya banyak perceraian yang terjadi di Indonesia diakibatkan oleh
poligami. Sebagian besar poligami yang dilakukan hanya memenuhi syarat
adil yang telah ditetapkan oleh Al-Qur'an namun tidak melaksanakan
poligami berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Satu langkah tak terduga dari Aa Gym telah membuat para aktivis
perempuan gerah. Mereka yang selalu mengelu-elukan kesetaraan gender,
emansipasi dan non-poligami ini seperti terbungkam ketika melihat Aa
Gym menikah lagi. Reaksi yang muncul pun beragam. Mulai dari yang diam
tanda setuju, mendukung, sampai menentang. Menteri Pemberdayaan
Perempuan Meutia Hatta pun langsung bereaksi keras, setelah menghadap
Presiden, beliau langsung mengumumkan bahwa PP No. 10 thn 1983 akan
direvisi. Larangan poligami akan diperluas, tidak hanya bagi PNS, TNI,
dan pejabat pemerintah saja, tetapi juga masyarakat luas termasuk
pemuka agama seperti Aa Gym. Dirjen Bimas Islam Departemen Agama,
Nazaruddin Umar mengamini hal ini. Dengan dalih syarat poligami bagi
suami adalah adil sedangkan dalam al-Quran Surat An-Nisaa' ayat 129
ditegaskan bahwa suami itu tidak akan dapat berlaku adil, dengan
argumen ini, poligami menjadi mentah.
Untuk memperkuat argumen ini, mereka mengklaim bahwa Presiden SBY dan
Ibu Ani Yudhoyono telah menerima ribuan sms di telepon seluler mereka
dari wanita-wanita yang resah akan apa yang diperbuat oleh Aa Gym
(Kompas, 6/12/06). Ini aneh, ribuan sms bisa masuk nomor ponsel
presiden? Kalau bukan dari pesan berantai tentu orang tidak akan tahu
nomor ponsel SBY dan Istrinya. Dan pesan berantai itu tentunya dari
orang-orang yang ada dalam suatu struktur yang rapi, kalau tidak,
nomor ponsel presiden bisa jadi sasaran penipuan berkedok undian
berhadiah, kan nggak lucu kalau ada berita seorang presiden tertipu
sekian miliar karena sms yang berkedok undian berhadiah. Lagipula
jumlahnya hanya ribuan, tidak sebanding dengan ratusan ribu orang
diseluruh penjuru Indonesia yang teriak-teriak di tengah jalan untuk
menolak kedatangan Bush. Selain itu, yang mengirim sms pun tidak
jelas, siapa, pekerjaannya apa, namanya siapa. Berbeda dengan
penolakan kedatangan Bush; para Kiayi, Ulama, aktivis dakwah,
orang-orang yang alim, ikhlas, gak dibayar, turun kejalan
panas-panasan untuk mengatakan yang haq. Apakah iya, SBY lebih
mendengar sms yang tidak bersuara daripada para kiayi dan ulama yang
berteriak keras menentang kebijakannya? Na'udzubiLlahi min dzalik.
Apakah pemimpin negara ini pernah mendengar bahwa Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam pernah bersabda (yang artinya) :
"Sebaik-baik para pemimpin adalah orang-orang yang kalian cintai, dan
mereka mencintai kalian; kalian mendoakan mereka dan mereka mendoakan
kalian. Dan, seburuk-burk pemimpin kalian adalah orang-orang yang
kalian benci mereka dan mereka membenci kalian; kalian melaknat
mereka, mereka melaknat kalian."(HR Muslim dan Bayhaqi)

B. Maksud dan Tujuan
Maksud dubuatnya makalah ini adalah agar kita mengerti arti poligami
sebenarnya, tulisan ini mendiskusikan kontroversi mengenai hokum
poligami secara islam, apakah sunah nabi yang harus dijalankan atau
sunah nabi tapi dijalankan jika terjadi hal-hal yang mengharuskan
berpoligami.
Kontroversi ini sebenarnya mudah diselesaikan jika kita mau melihat
sejarah Nabi Muhammad SAW ketika beliau berpoligami serta
hadist-hadist yang diriwayatkan oleh para imam tentang poligami.

C. Identifikasi Masalah
1) Benarkah poligami sunah?
2) Nabi dan larangan poligami
3) Poligami tak butuh dukungan teks
4) Hukum poligami
5) Wanita dimuliakan dengan adanya poligami
6) Istri mengizinkan poligami = pahala yang besar dari Allah
7) Hak-hak istri dalam poligami

BAB II
POLIGAMI

Poligami merupakan syariat Islam yang akan berlaku sepanjang zaman
hingga hari akhir. Poligami diperbolehkan dengan syarat sang suami
memiliki kemampuan untuk adil diantara para istri, sebagaimana pada
ayat yang artinya:
"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak)
perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah
wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat.
Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka
(kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang
demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." (QS.
An-Nissa: 3)
Beberapa agama membenarkan dilakukannya poligami. Hal itu dikuatkan
pula dengan ketentuan yang kemudian dijadikan dasar pembenaran
(legitimasi) bagi laki-laki untuk melakukan poligami dan bahkan
dijadikan penguatan bagi perempuan untuk menerima suaminya
berpoligami. Ketentuan tersebut adalah UU No. 7 tahun 1974 tentang
Perkawinan pasal 3 ayat 2 yang menyatakan: Pengadilan dapat memberi
ijin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila
dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Artinya seorang suami
boleh memiliki istri lebih dari seorang.
Tetapi bila kita lihat ayat sebelumnya (pasal 3 ayat 1), —yang pada
pokoknya menyatakan bahwa seorang laki-laki hanya boleh mempunyai
seorang istri, demikian pula seorang istri hanya boleh memiliki
seorang suami—, maka terlihat ada ketidakkonsistenan antara keduanya.
Hal ini memperlihatkan bahwa dalam sebuah institusi perkawinan, posisi
tawar perempuan lebih rendah dibanding laki-laki.
Poligami adalah sunnah para kekasih Allah: para Nabi, para Rasul, dan
para wali. Karena itu, tentulah dalam poligami terdapat hikmah yang
luar biasa. Tak mungkin Allah memerintahkan para kekasih-Nya untuk
menzhalimi makhluk lain. Salah satunya adalah pendidikan. Tuhan ingin
mendidik manusia untuk berlaku adil. Bukan mudah berlaku adil, tetapi
adil adalah salah satu sifat taqwa (bahkan yang paling mendekati
taqwa) yang ami, dia dilatih untuk bersikap adil dalam keluarga,
terhadap 2, 3, atau ke-4 istrinya.
Keadilan yang paling utama adalah adil dalam membawa keluarga untuk
kenal Tuhan, cinta Tuhan dan takut Tuhan. Suami bertanggung jawab
penuh dalam hal tersebut. Ini adalah pendidikan yang luar
biasa...bayangkan, kita saja (laki-laki) belum tentu selamat
menghadapi pertanyaan hakim yang paling adil di Padang Mahsyar nanti,
eh, ini ada beban pula 4 orang yang harus kita kenalkan pada Tuhan.
Jika mereka tak kita kenalkan pada Tuhan, mereka berhak menuntut kita
di Yaumul Akhir nanti dan itu bisa menyeret kita ke neraka,
seburuk-buruk tempat menetap.
Bagi para istri, ini benar-benar sebuah ujian berat: cinta suami atau
cinta Tuhan? Ujian ini memang amat berat. Hanya seorang perempuan yang
betul-betul beriman saja yang mau mengorbankan perasaannya untuk cinta
agung: Allah Yang Maha Tinggi. Sebenarnya untuk perempuan dengan
keimanan yang tinggi, poligami justru sangat menguntungkan karena di
saat "giliran" bukan milik dia itulah saat untuk berkasih-kasihan
dengan Tuhan, suatu zat yang paling berjasa dan paling patut dicintai.
Di saat sepi di malam hari itulah kita dapat mengadu pada Allah, sebab
jika suami tak poligami, 24 jam sang istri harus melayani suami,
melayani suatu makhluk yang sebenarnya hamba Allah juga
Poligami sangat mendidik nafsu. Poligami melatih kita berkorban. Surga
Allah itu amat mahal. Hanya dapat diperoleh melalui pengorbanan yang
besar. Jika untuk satu rumah di dunia saja -yang mungkin hanya kita
tempati 20 tahun- kita mampu susah payah mengejarnya, apalagi ini?
Rumah di surga itu sangat indah dan kekal, tentulah sangat mahal
harganya.
Memburu cinta manusia, kita akan merugi karena cinta manusia tak kekal
dan mengecewakan. Memburu cinta Tuhan tak akan rugi, bahkan membawa
saling berkasih sayang antar manusia.


BAB III
POLGAMI MENURUT HUKUM ISLAM

A. Benarkah Poligami Sunnah?
Ungkapan "poligami itu sunah" sering digunakan sebagai pembenaran
poligami. Namun, berlindung pada pernyataan itu, sebenarnya bentuk
lain dari pengalihan tanggung jawab atas tuntutan untuk berlaku adil
karena pada kenyataannya, sebagaimana ditegaskan Al Quran, berlaku
adil sangat sulit dilakukan (An-Nisa: 129).
Dalil "poligami adalah sunah" biasanya diajukan karena sandaran kepada
teks ayat Al Quran (QS An-Nisa, 4: 2-3) lebih mudah dipatahkan.
Satu-satunya ayat yang berbicara tentang poligami sebenarnya tidak
mengungkapkan hal itu pada konteks memotivasi, apalagi mengapresiasi
poligami. Ayat ini meletakkan poligami pada konteks perlindungan
terhadap yatim piatu dan janda korban perang.
Dari kedua ayat itu, beberapa ulama kontemporer, seperti Syekh
Muhammad Abduh, Syekh Rashid Ridha, dan Syekh Muhammad al-Madan
--ketiganya ulama terkemuka Azhar Mesir-- lebih memilih memperketat.
Lebih jauh Abduh menyatakan, poligami adalah penyimpangan dari relasi
perkawinan yang wajar dan hanya dibenarkan secara syar'i dalam keadaan
darurat sosial, seperti perang, dengan syarat tidak menimbulkan
kerusakan dan kezaliman (Tafsir al-Manar, 4/287).
Anehnya, ayat tersebut bagi kalangan yang propoligami dipelintir
menjadi "hak penuh" laki-laki untuk berpoligami. Dalih mereka,
perbuatan itu untuk mengikuti sunah Nabi Muhammad SAW. Menjadi
menggelikan ketika praktik poligami bahkan dipakai sebagai tolok ukur
keislaman seseorang: semakin aktif berpoligami dianggap semakin baik
poisisi keagamaannya. Atau, semakin bersabar seorang istri menerima
permaduan, semakin baik kualitas imannya. Slogan-slogan yang sering
dimunculkan misalnya, "poligami membawa berkah," atau "poligami itu
indah," dan yang lebih populer adalah "poligami itu sunah."
Dalam definisi fikih, sunah berarti tindakan yang baik untuk
dilakukan. Umumnya mengacu kepada perilaku Nabi. Namun, amalan
poligami, yang dinisbatkan kepada Nabi, ini jelas sangat distorsif.
Alasannya, jika memang dianggap sunah, mengapa Nabi tidak melakukannya
sejak pertama kali berumah tangga?
Nyatanya, sepanjang hayatnya, Nabi lebih lama bermonogami daripada
berpoligami. Bayangkan, monogami dilakukan Nabi di tengah masyarakat
yang menganggap poligami adalah lumrah. Rumah tangga Nabi SAW bersama
istri tunggalnya, Khadijah binti Khuwalid RA, berlangsung selama 28
tahun. Baru kemudian, dua tahun sepeninggal Khadijah, Nabi
berpoligami. Itu pun dijalani hanya sekitar delapan tahun dari sisa
hidup beliau. Dari kalkulasi ini, sebenarnya tidak beralasan
pernyataan "poligami itu sunah".
Sunah, seperti yang didefinisikan Imam Syafi'i (w. 204 H), adalah
penerapan Nabi SAW terhadap wahyu yang diturunkan. Pada kasus poligami
Nabi sedang mengejawantahkan Ayat An-Nisa 2-3 mengenai perlindungan
terhadap janda mati dan anak-anak yatim. Dengan menelusuri kitab Jami'
al-Ushul (kompilasi dari enam kitab hadis ternama) karya Imam Ibn
al-Atsir (544-606H), kita dapat menemukan bukti bahwa poligami Nabi
adalah media untuk menyelesaikan persoalan sosial saat itu, ketika
lembaga sosial yang ada belum cukup kukuh untuk solusi.
Bukti bahwa perkawinan Nabi untuk penyelesaian problem sosial bisa
dilihat pada teks-teks hadis yang membicarakan perkawinan-perkawinan
Nabi. Kebanyakan dari mereka adalah janda mati, kecuali Aisyah binti
Abu Bakr RA.
Selain itu, sebagai rekaman sejarah jurisprudensi Islam, ungkapan
"poligami itu sunah" juga merupakan reduksi yang sangat besar. Nikah
saja, menurut fikih, memiliki berbagai predikat hukum, tergantung
kondisi calon suami, calon istri, atau kondisi masyarakatnya. Nikah
bisa wajib, sunah, mubah (boleh), atau sekadar diizinkan. Bahkan, Imam
al-Alusi dalam tafsirnya, Rûh al-Ma'âni, menyatakan, nikah bisa
diharamkan ketika calon suami tahu dirinya tidak akan bisa memenuhi
hak-hak istri, apalagi sampai menyakiti dan mencelakakannya. Demikian
halnya dengan poligami. Karena itu, Muhammad Abduh dengan melihat
kondisi Mesir saat itu, lebih memilih mengharamkan poligami.

B. Nabi dan Larangan Poligami
Dalam kitab Ibn al-Atsir, poligami yang dilakukan Nabi adalah upaya
transformasi sosial (lihat pada Jâmi' al-Ushûl, juz XII, 108-179).
Mekanisme poligami yang diterapkan Nabi merupakan strategi untuk
meningkatkan kedudukan perempuan dalam tradisi feodal Arab pada abad
ke-7 Masehi. Saat itu, nilai sosial seorang perempuan dan janda
sedemikian rendah sehingga seorang laki-laki dapat beristri sebanyak
mereka suka.
Sebaliknya, yang dilakukan Nabi adalah membatasi praktik poligami,
mengkritik perilaku sewenang-wenang, dan menegaskan keharusan berlaku
adil dalam berpoligami. Ketika Nabi melihat sebagian sahabat telah
mengawini delapan sampai sepuluh perempuan, mereka diminta menceraikan
dan menyisakan hanya empat. Itulah yang dilakukan Nabi kepada Ghilan
bin Salamah ats-Tsaqafi RA, Wahb al-Asadi, dan Qais bin al-Harits.
Dan, inilah pernyataan eksplisit dalam pembatasan terhadap kebiasan
poligami yang awalnya tanpa batas sama sekali.
Pada banyak kesempatan, Nabi justru lebih banyak menekankan prinsip
keadilan berpoligami. Dalam sebuah ungkapan dinyatakan: "Barangsiapa
yang mengawini dua perempuan, sedangkan ia tidak bisa berbuat adil
kepada keduanya, pada hari akhirat nanti separuh tubuhnya akan lepas
dan terputus" (Jâmi' al-Ushûl, juz XII, 168, nomor hadis: 9049).
Bahkan, dalam berbagai kesempatan, Nabi SAW menekankan pentingnya
bersikap sabar dan menjaga perasaan istri.

C. Poligami Tidak Butuh Dukungan Teks
Sebenarnya, praktik poligami bukanlah persoalan teks, berkah, apalagi
sunah, melainkan persoalan budaya. Dalam pemahaman budaya, praktik
poligami dapat dilihat dari tingkatan sosial yang berbeda.
Bagi kalangan miskin atau petani dalam tradisi agraris, poligami
dianggap sebagai strategi pertahanan hidup untuk penghematan
pengelolaan sumber daya. Tanpa susah payah, lewat poligami akan
diperoleh tenaga kerja ganda tanpa upah. Kultur ini dibawa migrasi ke
kota meskipun stuktur masyarakat telah berubah. Sementara untuk
kalangan priayi, poligami tak lain dari bentuk pembendamatian
perempuan. Ia disepadankan dengan harta dan takhta yang berguna untuk
mendukung penyempurnaan derajat sosial lelaki.
Dari cara pandang budaya memang menjadi jelas bahwa poligami merupakan
proses dehumanisasi perempuan. Mengambil pandangan ahli pendidikan
Freire, dehumanisasi dalam konteks poligami terlihat mana kala
perempuan yang dipoligami mengalami self-depreciation. Mereka
membenarkan, bahkan bersetuju dengan tindakan poligami meskipun
mengalami penderitaan lahir batin luar biasa. Tak sedikit di antara
mereka yang menganggap penderitaan itu adalah pengorbanan yang sudah
sepatutnya dijalani, atau poligami itu terjadi karena kesalahannya
sendiri.
Dalam kerangka demografi, para pelaku poligami kerap mengemukakan
argumen statistik. Bahwa apa yang mereka lakukan hanyalah kerja bakti
untuk menutupi kesenjangan jumlah penduduk yang tidak seimbang antara
lelaki dan perempuan. Tentu saja argumen ini malah menjadi bahan
tertawaan. Sebab, secara statistik, meskipun jumlah perempuan sedikit
lebih tinggi, namun itu hanya terjadi pada usia di atas 65 tahun atau
di bawah 20 tahun. Bahkan, di dalam kelompok umur 25-29 tahun, 30-34
tahun, dan 45-49 tahun jumlah lelaki lebih tinggi. (Sensus DKI dan
Nasional tahun 2000; terima kasih kepada lembaga penelitian IHS yang
telah memasok data ini).
Namun, jika argumen agama akan digunakan, maka sebagaimana prinsip
yang dikandung dari teks-teks keagamaan itu, dasar poligami seharusnya
dilihat sebagai jalan darurat. Dalam kaidah fikih, kedaruratan memang
diperkenankan. Ini sama halnya dengan memakan bangkai; suatu tindakan
yang dibenarkan manakala tidak ada yang lain yang bisa dimakan kecuali
bangkai.
Dalam karakter fikih Islam, sebenarnya pilihan monogami atau poligami
dianggap persoalan parsial. Predikat hukumnya akan mengikuti kondisi
ruang dan waktu. Perilaku Nabi sendiri menunjukkan betapa persoalan
ini bisa berbeda dan berubah dari satu kondisi ke kondisi lain. Karena
itu, pilihan monogami-poligami bukanlah sesuatu yang prinsip. Yang
prinsip adalah keharusan untuk selalu merujuk pada prinsip-prinsip
dasar syariah, yaitu keadilan, membawa kemaslahatan dan tidak
mendatangkan mudarat atau kerusakan (mafsadah).
Dan, manakala diterapkan, maka untuk mengidentifikasi nilai-nilai
prinsipal dalam kaitannya dengan praktik poligami ini, semestinya
perempuan diletakkan sebagai subyek penentu keadilan. Ini prinsip
karena merekalah yang secara langsung menerima akibat poligami. Dan,
untuk pengujian nilai-nilai ini haruslah dilakukan secara empiris,
interdisipliner, dan obyektif dengan melihat efek poligami dalam
realitas sosial masyarakat.
Dan, ketika ukuran itu diterapkan, sebagaimana disaksikan Muhammad
Abduh, ternyata yang terjadi lebih banyak menghasilkan keburukan
daripada kebaikan. Karena itulah Abduh kemudian meminta pelarangan
poligami.
Dalam konteks ini, Abduh menyitir teks hadis Nabi SAW: "Tidak
dibenarkan segala bentuk kerusakan (dharar) terhadap diri atau orang
lain." (Jâmi'a al-Ushûl, VII, 412, nomor hadis: 4926). Ungkapan ini
tentu lebih prinsip dari pernyataan "poligami itu sunah".

D. Hukum Poligami
Hukum Poligami (Ta'addudi al-Zaujat) menurut jumhur ulama adalah mubah
(boleh). Berikut ayat al-Quran yang membahas tentang hal ini, Allah
subhanahu wa ta'ala berfirman (yang artinya) :
"Nikahilah oleh kalian wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua,
tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku
adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau kalian nikahi budak-budak
yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat pada sikap
tidak berbuat aniaya." (TQS an-Nisaa' [4]: 3)
Ayat ini diturunkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pada
tahun kedelapan hijriyah. Ayat ini pada dasarnya ditujukan untuk
membatasi jumlah istri maksimal empat orang saja. Sebelum ayat ini
diturunkan, jumlah istri bagi seorang pria tidak ada batasnya. Dengan
menyimak dan memahami ayat ini, tampak jelas bahwa ayat ini diturunkan
untuk membatasi jumlah istri hingga hanya empat orang saja.
Kebolehan poligami tidak bergantung kepada adil, karena adil bukanlah
merupakan syarat poligami. Sebab Allah subhanahu wa ta'ala telah
menjelaskan dengan sangat gamblang tentang hal ini :
"Nikahilah oleh kalian wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua,
tiga atau empat." (TQS an-Nisaa' [4]: 3)
Ayat ini menunjukkan dengan jelas bolehnya poligami secara mutlak.
Kalimat itu telah selesai (sempurna) dan berdiri sendiri. Selanjutnya
dimulai kalimat baru (kalaam musta'niif) dengan makna baru:
"Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka
(nikahilah) seorang saja, atau kalian nikahi budak-budak yang kamu
miliki." (TQS an-Nisaa' [4]: 3)
Kalimat dalam ayat ini bukanlah kalimat persyaratan. Sebab, kalimat
ini bergabung dengan kalimat sebelumnya, tetapi sekadar kalaam
musta'niif (kalimat permulaan). Seandainya hal ini adalah kalimat
persyaratan, tentu akan berbunyi : Nikahilah wanita-wanita (lain) yang
kalian senangi dua, tiga atau empat jika kalian dapat berlaku adil.
Akan tetapi kata-kata semacam itu tidak ada, sehingga aspek keadilan
secara pasti, bukanlah syarat. Susunan kalimat semacam ini menunjukkan
dengan jelas, bahwa keadilan bukanlah syarat untuk menikahi wanita
lebih dari seorang. Kalimat pertama menunjukkan hukum syariat yang
berbeda dengan kalimat kedua. Kalimat pertama menujukkan hukum
bolehnya berpoligami sebatas empat orang saja, sedangkan kalimat kedua
menunjukkan hukum lain, yaitu lebih disukai untuk menikahi seorang
saja jika dengan berpoligami itu akan menyebabkan suami tidak bisa
berlaku adil diantara mereka. Akan tetapi ayat kedua ini sama sekali
tidak menafikkan (meniadakan) pengertian ayat yang pertama. Sehingga
dengan jelas dapat disimpulkan bahwa adil bukanlah syarat bagi
poligami. Siapapun yang menafsirkan bahwa keadilan merupakan syarat
untuk berpoligami, berarti ia telah menfsirkan al-Quran dengan gegabah
dan telah menyimpangkan penafsiran yang benar.
Perlu diketahui juga bahwa kerelaan istri untuk dimadu bukanlah syarat
dalam pembolehan poligami. Ini adalah pendapat Syaikh Abdul Aziz bin
AbduLlah bin Baz dalam fatwanya di Majalah Arobiyah, Edisi 168,
Muharram, 1412 H/Agustus 1991M.
Menyoal Penolakan Terhadap Poligami. Ada sementara orang yang
berpendapat bahwa poligami tidak disyariatkan dalam Islam. Mereka
berargumentasi bahwa adil merupakan syarat bagi poligami, padahal
dalam ayat yang lain dinaytakan bahwa mansuia (suami) tidak akan
pernah berbuat adil. Ayat yang dimaksud adalah ayat berikut (yang
artinya) :
"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-
istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu
janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga
kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan
perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (TQS an-Nisaa' [4]: 129)
Ibnu Abbas r.a. Berpendapat bahwa ayat ini berkenaan dalam hal rasa
cinta dan jima' (persetubuhan). Muhammad bin Sirin berkata, "saya
pernah bertanya mengenai ayat ini kepada Ubaidah, kemudian ia
menjawab, "Kasih sayang dan jima''. Dengan demikian, suami telah
diwanti-wanti oleh Allah bahwa mereka tidak akan dapat berlaku adil
dalam masalah cinta kasih sayang dan jima'. Oleh karena itu, dalam dua
perkara ini (cinta kasih sayang dan jima'), tidak ada kewajiban untuk
berlaku adil, karena manusia tidak sanggup berlaku adil dalam perkara
ini.
Adapun perintah agar seorang suami berlaku adil kepada istri-istrinya
adalah perintah berlaku adil dalam hal selain keduanya (kasih sayang
dan jima'), seperti dalam masalah-masalah fisik, pembagian nafkah,
menggilir mereka, atau menyantuni mereka, pakaian, tempat tinggal,dll.
Atau keadilan sebatas kemampuan dan potensi diri suami yang telah
mengerahkan segala kemampuan dan potensi diri.
Sedangkan larangan condong yang terlalu berlebihan bukan berarti
dilarang condong kepada salah seorang istri. Kecondongan berlebihan
yang kepada salah seorang istri sehingga yang lain terkatung-katung
dan terzalimi merupakan sikap yang dilarang. Oleh karena itu,
pengertian QS an-Nisaa' [4] ayat 129 tersebut adalah : Jauhilah sikap
condong yang berlebihan (atau kecondongan mutlak) kepada salah seorang
istri kalian.
Selain ayat diatas, ada segelintir orang yang memotong suatu hadits
yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim tentang kisah Ali Bin Abi
Thalib r.a. ketika dia meminang putri Abu Jahal. Pada waktu itu, Ali
r.a. telah beristrikan Fatimah binti Rasulullah shallallahu a'alaihi
wa sallam. Saat itu Ali r.a. meminta izin kepada RasuluLlah
shallallahu 'alaihi wa sallam untuk menikahi putri Abu Jahal, Lalu
Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Tidak aku izinkan, tidak aku izinkan, tidak aku izinkan, kecuali Ali
bin Abi Thalib rela untuk menceraikan putriku dan menikahi putrinya
Abu Jahal. Sesungguhnya fatimah adalah darah dagingku, menyenangkan-
ku apa yang menyenangkan- nya, meyakiti-ku apa yang menyakiti-nya."
Jika dilihat sampai disini, maka terlihat bahwa Rasul shallallahu
'alaihi wa sallam melarang Ali bin Abi Thalib melakukan poligami.
Sehingga hadits ini sering dijadikan hujjah bagi segelintir orang yang
mengharamkan poligami. Sungguh, ini adalah perbuatan yang
mempermainkan agama dan lari dari Allah dan Rasul-Nya karena mereka
tidak mengungkapkan secara keseluruhan hadits Rasul shallallahu
'alaihi wa sallam diatas. Lanjutan dari sabda Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam diatas adalah:
"Sungguh aku tidaklah mengharamkan sesuatu yang halal, dan
menghalalkan sesuatu yang haram. Akan tetapi, demi Allah, tidak akan
putri Rasulullah berkumpul dengan putri musuh Allah subhanahu wa
ta'ala dalam suatu tempat selama-lamanya"
Padahal sabda Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam yang terakhir inilah
yang menjadi penggugur hujjah para penentang poligami. Dalam penggalan
terakhir ini Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam menyatakan dengan
bahasa arab yang mubin (jelas dan fasih) di dalam lembutnya tutur kata
beliau mengenai hal yang menimpa orang yang paling beliau cintai,
yakni putrinya Sayidah Fatimah az-Zahra. Kalimat "Sungguh aku tidaklah
mengharamkan sesuatu yang halal, dan menghalalkan sesuatu yang haram",
layaknya cukup menjadi penggugur hujjah orang-orang yang mengharamkan
poligami, karena Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengetahui
bahwa poligami itu mubah, tetapi pelarangan Beliau shallallahu 'alaihi
wa sallam kepada Ali r.a. yang ingin menikahi putri Abu Jahal bukanlah
perintah untuk mengahramkan poligami. Melainkan perintah untuk tidak
mengumpulkan putri RasuluLlah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan
putri musuh Allah subhanahu wa ta'ala di bawah lindungan seorang
lelaki. Ini dapat dipahami dari kalimat selanjutnya yaitu "Akan
tetapi, demi Allah, tidak akan putri Rasulullah berkumpul dengan putri
musuh Allah subhanahu wa ta'ala dalam suatu tempat selama-lamanya".
Oleh sebab itu, hadits ini bukanlah membicarakan pelarangan poligami,
melainkan ketidak-sudian Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam jika
putrinya berada didalam suatu tempat (lindungan seorang lelaki)
bersama putri musuh Allah subhanahu wa ta'ala. Jadi ketidak-sudian
Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam hanya ditujukan khusus kepada
putri Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam (dalam hal ini Fatimah
az-Zahra) dan putri musuh Allah subhanahu wa ta'ala (dalam hal ini
Putri Abu Jahal) dalam suatu naungan seorang suami selama-lamanya,
tidak kepada yang lain. Sehingga pada titik ini gugurlah sudah hujjah
para penghina Sunnah, yang telah memotong-motong hadits dengan akal
mereka agar sesuai dengan pemahaman bathil yang mereka yakini.
Konsekuensinya, maka poligami mubah tanpa persyaratan keadilan, dan
keadilan yang harus dilaksanakan adalah keadilan dalam hal-hal fisik,
bukan dalam hal kasih sayang dan jima' (persetubuhan) .
Poligami Pada Masa Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam dan Sahabat
Ibnu Hisyam menuturkan dalam Sirahnya bahwa total istri Rasul
shallallahu 'alaihi wa sallam ada tigabelas. Dua orang meninggal
sebelum Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam wafat, yaitu Khadijah
binti Khuwailid dan Zainab binti Khuzaimah. Dua istri yang tidak
digauli RasuluLlah shallallahu 'alaihi wa sallam dan dikembalikan
kepada keluarganya adalah Asma' binti an-Nu'man al-Kindiyah dan Amrah
binti Yazid al-Kilabiyah. Sedangkan sembilan orang istri RasuluLlah
shallallahu 'alaihi wa sallam yang masih hidup sepeninggal beliau
adalah Aisyah binti Abu Bakar, Hafshah binti Umar bin Khaththab, Ummu
Habibah binti Abu Sufyan bin Harb, Ummu Salamah binti Abu Umaiyah bin
al-Mughirah, Saudah binti Zam'ah bin Qais, Zainab binti Jahsy bin
Riab, Maimunah binti al-Harits bin Hazn, Juwairiyah binti al-Harits
bin Abu Dhihar, dan Shafiyah binti Huyai bin Akhthab.
Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fath al-Baari menyatakan, "Para ulama telah
bersepakat bahwa menikah lebih dari empat wanita merupakan bagian dari
kekhususan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ( Lihat: Imam
as-Syaukani, "Kitab an-Nikah," Nayl al-Authar, hlm. 268)[19]
Kebolehan poligami juga telah masyhur dikalangan sahabat, tabi'in,
tabi' at-tabi'in dan para Imam Mazhab. Bahkan RasuluLlah memberikan
motivasi kepada umatnya untuk memperbanyak istri. Hal itu telah
dipahami oleh para shahabatnya, hingga Ibn Abbas r.a. berkata :
"Menikahlah, sesungguhnya orang terbaik dari umat ini (RasuluLlah)
menjadi orang yang paling banyak istrinya" (HR al-Bukhari)
Karena itu, kita tidak mendapati seorang sahabatpun yang mencukupkan
diri menikah hanya dengan seorang istri, kecuali hanya segelintir
orang saja. Kita bisa mengambil suri tauladan dari para Sahabat r.a.
sungguh banyak dari mereka yang melakukan poligami sejak usia muda.
Begitupula halnya dengan pemuda-pemuda yang shalih dalam masyarakat
Islam yang memiliki kemampuan mengikuti Sunnah.
Mereka telah membuktikan tawazun (keseimbangan) antara kebahagiaan
diri mereka dan kebahagiaan istri-istri mereka, serta mengharapkan
ridho dari Allah subhanahu wa ta'ala. Itu juga yang nampaknya
diperlihatkan oleh KH AbduLlah Gymnastiar, insya Allah. Senang sekali
rasanya ketika beliau mengatakan bahwa hal ini (poligami) adalah
cobaan baginya, apakah dakwahnya selama ini untuk mencari ridho Allah
atau untuk mencari popularitas.
Wajar saja jika popularitas Aa Gym akan turun, karena masyarakat saat
ini adalah masyarakat yang Sekuler, yaitu masyarakat yang memisahkan
agama (Islam) dari kehidupan. Islam hanya ditaruh dipojok-pojok
masjid, dilemari-lemari buku. Islam tidak difahami lalu dilaksanakan,
tetapi dimengerti lalu dilupakan, mereka pasti mengerti jika poligami
itu mubah, tetapi akal-akal dan emosi telah menyelimuti hati dan
pikiran mereka hingga pandangan mereka jauh dari apa yang telah
dikatakan oleh Allah dan Rasul-Nya.

E. Wanita Dimuliakan Dengan Adanya Poligami
Menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahuLlah setidaknya ada 5
problem yang terpecahkan oleh karena adanya poligami. Dan solusi dari
poligami terhadap kelima masalah ini ternyata betul-betul menghargai
dan membawa wanita pada derajat yang mulia. Kelima problem tersebut
antara lain :
1. Ditemukannya tabiat yang tidak biasa pada sebagian pria, yakni
tidak merasa puas hanya dengan memiliki seorang istri.
2. Sering dijumpai adanya wanita (istri) yang mandul, tidak memiliki
anak. Akan tetapi, ia tetap menaruh rasa cinta di dalam kalbunya
kepada suaminya, dan suaminyapun tetap menaruh rasa cinta didalam
hatinya kepada istrinya.
3. Kadang-kadang ditemukan adanya seorang istri yang menderita sakit
sehingga tidak memungkinkan baginya melakukan hubungan suami istri,
atau tidak dapat melakukan yang semestinya terhadap rumah tangga,
suami, dan anak-anaknya.
4. Terjadinya banyak peperangan atau pergolakan fisik yang telah
mengakibatkan jatuhnya korban berupa ribuan, bahkan jutaan, kaum pria.
5. Acapkali ditemukan bahwa tingkat pertumbuhan penduduk laki-laki dan
perempuan suatu umat, bangsa, atau belahan dunia tertentu tidak
seimbang. Kadang-kadang jumlah kaum perempuannya lebih banyak
ketimbang jumlah laki-lakinya.
Ketika poin lima (5) yang terjadi, sedangkan pria yang mempunyai
tabiat pada poin satu (1) semakin banyak, oleh karena wanita-wanita
pada poin dua dan tiga (2&3) pun semakin banyak dijumpai sedangkan
poligami tidak diperbolehkan, maka akan terjadi pelacuran, perzinaan,
kemaksiayatan, perselingkuhan yang akan mewabah ditengah-tengah
masyarakat, wanita-wanita dihempaskan kepojok-pojok selokan, dihargai
tidak lebih dari dua keping mata uang, dan disiksa bagaikan
hewan-hewan piaraan. Inilah masa dimana wanita terlepas dari
kemuliaannya.
Sedangkan ketika poligami dibolehkan, maka wanita-wanita diangkat
derajatnya menjadi seorang istri yang sah dimata Allah, agama, dan
masyarakat. Wanita itu akan dimuliakan oleh suaminya yang mencintainya
karena Allah, dan disayangi sebagaimana sayangnya suami kepada dirinya
sendiri. Allahpun akan memberikan ganjaran yang besar karena
ketaaatannya kepada suami, begitu juga masyrakatpun tidak akan
menganggapnya sebagai wanita simpanan, karena ia adalah istri yang sah
dari seorang pria.
Meskipun demikian, kelima poin diatas hanyalah problem-problem yang
akan terpecahkan karena diperbolehkannya poligami. Problem-problem
diatas bukanlah 'illat (penyebab) diperbolehkannya poligami, sehingga
poligami tetap diperbolehkan walaupun salah satu dari kelima problem
diatas tidak ditemukan. Dengan kata lain, boleh atau tidaknya
melakukan poligami harus didasarkan pada nash-nash syariat, bukan atas
dasar sebab-sebab diatas. Sehingga benar sekali pernyataan Aa Gym
bahwa melarang poligami justru bertentangan dengan al-Quran.

F. Istri Mengizinkan Poligami = Pahala Yang Besar dari Allah
Berat memang, ketika cinta seorang suami tidak lagi seutuh saat hanya
dia seorang yang menjadi istrinya. Namun apalah artinya kecemburuan
kepada suami ketika Allah lebih cemburu kepadanya karena kecintaanya
kepada suami melebihi cintanya kepada Allah. Begitulah kira-kira
ungkapan hati seorang Teh Ninih, istri pertama Aa Gym, diwaktu jumpa
pers setelah Aa menikah untuk yang kedua kalinya. Ini sungguh ucapan
yang mulia, kita lihat betapa Aa Gym merasa tertunduk haru ketika
mendengar perkataan istrinya. Bangga, cinta dan sayang yang semakin
mengental kepada istrinya, begitulah kira-kira perasaan Aa ketika
mendengar akan hal ini. Setiap pria bertakwa tentu akan merasakan hal
yang sama.
Teh Ninih juga memahami dan menyadari dengan sepenuh hati bahwa
kebolehan poligami adalah hukum Allah, dan hukum Allah pastilah hukum
terbaik yang akan membawa kemaslahatan bagi umat manusia. Ketaatannya
kepada hukum Allah-lah yang membuat ia rela diduakan, dan inilah yang
akan membuat Allah melimpahkan pahala yang sangat besar. Betapa tidak,
ketaatan kepada Allah dan suami dan mengakui hak-haknya (seperti
kebolehan poligami) akan membuat seorang wanita mendapat pahala yang
besar, bahkan setara dengan pahala berperang dijalan Allah subhanahu
wa ta'ala.
Ibnu Abbas meriwayatkan sebuah hadits sebagai berikut : Sesungguhnya
pernah ada seorang perempuan datang kepada RasuluLlah shallallahu
'alihi wa sallam, lalu ia berkata, "Wahai Rasulullah, saya ini utusan
dari kaum perempuan kepadamu. Jihad (perang) diwajibkanAllah keapda
kaum laki-laki. Jika mereka menang, mereka mendapatkan pahala; jika
mereka terbunuh, mereka masih tetap hidup di sisi Tuhan mereka lagi
mendapat rezeki, sementara kami, kaum perempuan membantu mereka. Lalu
apa bagian bagi kami dalam hal ini?" RasuluLlah shallallahu 'alaihi wa
sallah bersabda (yang artinya), "Sampaikanlah kepada
perempuan-perempuan yang kamu temui, bahwa taat kepada suami dan
mengakui hak-haknya adalah sama dengan itu (jihad di jalan Allah)."
((Diterjemahkan secara bebas, HR. Ibnu Abdil bar))

G. Hak-hak Istri Dalam Poligami
Diantara hak setiap istri dalam poligami adalah sebagai berikut:
1) Memiliki rumah sendiri
Setiap istri memiliki hak untuk mempunyai rumah sendiri. Allah
Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam surat Al Ahzab ayat 33, yang
artinya, "Menetaplah kalian (wahai istri-istri Nabi) di rumah-rumah
kalian." Dalam ayat ini Allah Azza wa Jalla menyebutkan rumah Nabi
Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dalam bentuk jamak, sehingga dapat
dipahami bahwa rumah beliau tidak hanya satu.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Aisyah Radhiyallahu 'Anha
menceritakan bahwa ketika Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam sakit
menjelang wafatnya, beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bertanya,
"Dimana aku besok? Di rumah siapa?' Beliau Shallallahu 'Alaihi wa
Sallam menginginkan di tempat Aisyah Radhiyallahu 'Anha, oleh karena
itu istri-istri beliau mengizinkan beliau untuk dirawat di mana saja
beliau menginginkannya, maka beliau dirawat di rumah Aisyah sampai
beliau wafat di sisi Aisyah. Beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam
meninggal di hari giliran Aisyah. Allah mencabut ruh beliau dalam
keadaan kepada beliau bersandar di dada Aisyah Radhiyallahu 'Anha.
Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan dalam kitab Al Mughni bahwasanya
tidak pantas seorang suami mengumpulkan dua orang istri dalam satu
rumah tanpa ridha dari keduanya. Hal ini dikarenakan dapat menjadikan
penyebab kecemburuan dan permusuhan di antara keduanya. Masing-masing
istri dimungkinkan untuk mendengar desahan suami yang sedang menggauli
istrinya, atau bahkan melihatnya. Namun jika para istri ridha apabila
mereka dikumpulkan dalam satu rumah, maka tidaklah mereka. Bahkan jika
keduanya ridha jika suami mereka tidur diantara kedua istrinya dalam
satu selimut tidak mengapa. Namun seorang suami tidaklah boleh
menggauli istri yang satu di hadapan istri yang lainnya meskipun ada
keridhaan diantara keduanya.
Tidak boleh mengumpulkan para istri dalam satu rumah kecuali dengan
ridha mereka juga merupakan pendapat dari Imam Qurthubi di dalam
tafsirnya dan Imam Nawawi dalam Al Majmu Syarh Muhadzdzab.
2) Menyamakan para istri dalam masalah giliran
Setiap istri harus mendapat jatah giliran yang sama. Imam Muslim
meriwayatkan hadits yang artinya Anas bin Malik menyatakan bahwa Nabi
Shallallahu 'Alaihi wa Sallam memiliki 9 istri. Kebiasaan beliau
Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bila menggilir istri-istrinya, beliau
mengunjungi semua istrinya dan baru behenti (berakhir) di rumah istri
yang mendapat giliran saat itu.
Ketika dalam bepergian, jika seorang suami akan mengajak salah seorang
istrinya, maka dilakukan undian untuk menentukan siapa yang akan ikut
serta dalam perjalanan. Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Aisyah
Radhiyallahu 'Anha menyatakan bahwa apabila Nabi Shallallahu 'Alaihi
wa Sallam hendak safar, beliau mengundi di antara para istrinya, siapa
yang akan beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam sertakan dalam
safarnya. Beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam biasa menggilir setiap
istrinya pada hari dan malamnya, kecuali Saudah bintu Zam'ah karena
jatahnya telah diberikan kepada Aisyah Radhiyallahu 'Anha.
Imam Ibnul Qoyyim menjelaskan bahwa seorang suami diperbolehkan untuk
masuk ke rumah semua istrinya pada hari giliran salah seorang dari
mereka, namun suami tidak boleh menggauli istri yang bukan waktu
gilirannya.
Seorang istri yang sedang sakit maupun haid tetap mendapat jatah
giliran sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi
wa Sallam sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim,
bahwa Aisyah Radhiyallahu 'Anha menyatakan bahwa jika Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi wa Sallam ingin bermesraan dengan istrinya namun
saat itu istri Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam sedang haid,
beliau memerintahkan untuk menutupi bagian sekitar kemaluannya.
Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa'dy rahimahullah, ulama besar dari
Saudi Arabia, pernah ditanya apakah seorang istri yang haid atau nifas
berhak mendapat pembagian giliran atau tidak. Beliau rahimahullah
menyatakan bahwa pendapat yang benar adalah bagi istri yang haid
berhak mendapat giliran dan bagi istri yang sedang nifas tidak berhak
mendapat giliran. Karena itulah yang berlaku dalam adat kebiasaan dan
kebanyakan wanita di saat nifas sangat senang bila tidak mendapat
giliran dari suaminya.
3) Tidak boleh keluar dari rumah istri yang mendapat giliran menuju
rumah yang lain
Seorang suami tidak boleh keluar untuk menuju rumah istri yang lain
yang bukan gilirannya pada malam hari kecuali keadaan darurat.
Larangan ini disimpulkan dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam
Muslim yang menceritakan bahwa ketika Rasulullah Shallallahu 'Alaihi
wa Sallam di rumah Aisyah Radhiyallahu 'Anha, tidak lama setelah
beliau berbaring, beliau bangkit dan keluar rumah menuju kuburan Baqi
sebagaimana diperintahkan oleh Jibril alaihi wa sallam. Aisyah
Radhiyallahu 'Anha kemudian mengikuti beliau karena menduga bahwa
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam akan pergi ke rumah istri
yang lain. Ketika Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pulang dan
mendapatkan Aisyah Radhiyallahu 'Anha dalam keadaan terengah-engah,
beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bertanya kepada Aisyah
Radhiyallahu 'Anha, "Apakah Engkau menyangka Allah dan Rasul-Nya akan
berbuat tidak adil kepadamu?"
Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah menyatakan tidak dibolehkannya masuk
rumah istri yang lain di malam hari kecuali darurat, misalnya si istri
sedang sakit. Jika suami menginap di rumah istri yang bukan gilirannya
tersebut, maka dia harus mengganti hak istri yang gilirannya diambil
malam itu. Apabila tidak menginap, maka tidak perlu menggantinya.
Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa'dy rahimahullah pernah ditanya tentang
hukum menginap di rumah salah satu dari istrinya yang tidak pada waktu
gilirannya. Beliau rahimahullah menjawab bahwa dalam hal tersebut
dikembalikan kepada 'urf, yaitu kebiasaan yang dianggap wajar oleh
daerah setempat. Jika mendatangi salah satu istri tidak pada waktu
gilirannya, baik waktu siang atau malam tidak dianggap suatu kezaliman
dan ketidakadilan, maka hal tersebut tidak apa-apa. Dalam hal
tersebut, urf sebagai penentu karena masalah tersebut tidak ada
dalilnya.
4) Batasan Malam Pertama Setelah Pernikahan
Imam Bukhari meriwayatkan dari Anas Radhiyallahu 'Anhu bahwa termasuk
sunnah bila seseorang menikah dengan gadis, suami menginap selama
tujuh hari, jika menikah dengan janda, ia menginap selama tiga hari.
Setelah itu barulah ia menggilir istri-istri yang lain.
Dalam hadits riwayat Muslim disebutkan bahwa Ummu Salamah Radhiyallahu
'Anha mengkhabarkan bahwa ketika Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam
menikahinya, beliau menginap bersamanya selama tiga hari dan beliau
bersabda kepada Ummu Salamah, "Hal ini aku lakukan bukan sebagai
penghinaan kepada keluargamu. Bila memang engkau mau, aku akan
menginap bersamamu selama tujuh hari, namun aku pun akan menggilir
istri-istriku yang lain selama tujuh hari."
5) Wajib menyamakan nafkah
Setiap istri memiliki hak untuk mempunyai rumah sendiri-sendiri, hal
ini berkonsekuensi bahwa mereka makan sendiri-sendiri, namun bila
istri-istri tersebut ingin berkumpul untuk makan bersama dengan
keridhaan mereka maka tidak apa-apa.
Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa bersikap adil dalam nafkah dan pakaian
menurut pendapat yang kuat, merupakan suatu kewajiban bagi seorang
suami. Imam Ahmad meriwayatkan bahwa Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu
mengabarkan bahwa Ummu Sulaim mengutusnya menemui Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dengan membawa kurma sebagai hadiah
untuk beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Kemudian kurma tersebut
untuk dibagi-bagikan kepada istri-istri beliau segenggam-segenggam.
Bahkan ada keterangan yang dibawakan oleh Jarir bahwa ada seseorang
yang berpoligami menyamakan nafkah untuk istri-istrinya sampai-sampai
makanan atau gandum yang tidak bisa ditakar / ditimbang karena terlalu
sedikit, beliau tetap membaginya tangan pertan
6) Undian ketika safar
Bila seorang suami hendak melakukan safar dan tidak membawa semua
istrinya, maka ia harus mengundi untuk menentukan siapa yang akan
menyertainya dalam safar tersebut.
Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan bahwa kebiasaan Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bila hendak safar, beliau mengundi di
antara para istrinya, siapa yang akan diajak dalam safar tersebut.
Imam Ibnu Qudamah menyatakan bahwa seoarang yang safar dan membawa
semua istrinya atau menginggalkan semua istrinya, maka tidak
memerlukan undian.
Jika suami membawa lebih dari satu istrinya, maka ia harus menyamakan
giliran sebagaimana ia menyamakan diantara mereka ketika tidak dalam
keadaan safar.
7) Tidak wajib menyamakan cinta dan jima' di antara para istri
Seorang suami tidak dibebankan kewajiban untuk menyamakan cinta dan
jima' di antara para istrinya. Yang wajib bagi dia memberikan giliran
kepada istri-istrinya secara adil.
Ayat "Dan kamu sekali-kali tidak dapat berlaku adil di antara
isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin demikian" ditafsirkan
oleh Ibnu Katsir rahimahullah bahwa manusia tidak akan sanggup
bersikap adil di antara istri-istri dari seluruh segi. Sekalipun
pembagian malam demi malam dapat terjadi, akan tetapi tetap saja ada
perbedaan dalam rasa cinta, syahwat, dan jima'.
Ayat ini turun pada Aisyah Radhiyallahu 'Anha. Nabi Shallallahu
'Alaihi wa Sallam sangat mencintainya melebihi istri-istri yang lain.
Beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam berkata, "Ya Allah inilah
pembagianku yang aku mampu, maka janganlah engkau cela aku pada apa
yang Engkau miliki dan tidak aku miliki, yaitu hati."
Muhammad bin Sirrin pernah menanyakan ayat tersebut kepada Ubaidah,
dan dijawab bahwa maksud surat An Nisaa' ayat 29 tersebut dalam
masalah cinta dan bersetubuh. Abu Bakar bin Arabiy menyatakan bahwa
adil dalam masalah cinta diluar kesanggupan seseorang. Cinta merupakan
anugerah dari Allah dan berada dalam tangan-Nya, begitu juga dengan
bersetubuh, terkadang bergairah dengan istri yang satu namun terkadang
tidak. Hal ini diperbolehkan asal bukan disengaja, sebab berada diluar
kemampuan seseorang.
Ibnul Qoyyim rahimahullah menyatakan bahwa tidak wajib bagi suami
untuk menyamakan cinta diantara istri-istrinya, karena cinta merupakan
perkara yang tidak dapat dikuasai. Aisyah Radhiyallahu 'Anha merupakan
istri yang paling dicintai Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.
Dari sini dapat diambil pemahaman bahwa suami tidak wajib menyamakan
para istri dalam masalah jima' karena jima' terjadi karena adanya
cinta dan kecondongan. Dan perkara cinta berada di tangan Allah
Subhanahu wa Ta'ala, Zat yang membolak-balikkan hati. Jika seorang
suami meninggalkan jima' karena tidak adanya pendorong ke arah sana,
maka suami tersebut dimaafkan. Menurut Imam Ibnu Qudamah rahimahullah,
bila dimungkinkan untuk menyamakan dalam masalah jima, maka hal
tersebut lebih baik, utama, dan lebih mendekati sikap adil.
Penulis Fiqh Sunnah menyarankan; meskipun demikian, hendaknya seoarang
suami memenuhi kebutuhan jima istrinya sesuai kadar kemampuannya. Imam
al Jashshaash rahimahullah dalam Ahkam Al Qur'an menyatakan bahwa,
"Dijadikan sebagian hak istri adalah menyembunyikan perasaan lebih
mencintai salah satu istri terhadap istri yang lain."


BAB 4
PENUTUP

A. Kesimpulan
Kebolehan poligami hendaknya disadari dan dipahami sebagai bagian dari
hukum Allah, kemubahannya didasari oleh ayat al-Quran, Hadits, dan
diamnya (taqrir) Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam ketika para
sahabat berpoligami. Hukum Allah adalah hukum yang berasal dari Sang
Pencipta manusia, yang paling mengerti baik dan buruknya manusia, yang
menguasai surga dan neraka, yang menentukan pahala dan siksa. Oleh
karena itu, sebagai makhluk ciptaanNya, menaati dan melaksanakan
hukum-hukum Allah merupakan suatu keniscayaan yang tak terbantahkan.
Hukum siapa lagi yang ingin kita ikuti selain hukum dari sang
Pencipta? Allah subhanahu wa ta'ala berfirman (yang artinya) :
"Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah
yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?"
(TQS. Al-Maidah [5]: 50)
Bagi suami yang ingin berpoligami, ketahuilah wahai saudaraku, istri
pun mempunyai hak atas kalian sebagaimana kalian mempunyai hak atas
mereka (QS.2:228). Suami berkewajiban memberi nafkah kepada istrinya
dengan cara yang baik, sebagaimana istripun harus menaati suaminya
dalam hal kebaikan. Suami hendaklah bertutur kata yang lembut dan
sopan kepada istrinya seakan-akan tutur katanya itu merupakan
huruf-huruf yang keluar dari jiwa yang terselimuti dengan cinta dan
kasih sayang.
Sehingga orang-orang, yang dengan mulut dan pikiran mereka,
menertawakan ayat-ayat Allah, meremehkan sunnah RasulNya, dan
mengagung-agungkan ide-ide bathil dan kufur seperti HAM, pluralisme,
liberalisme, sekularisme, demokrasi, kesetaraan gender, emansipasi,
dll, akan terbungkam tak memiliki hujjah, baik dihadapan Allah maupun
manusia seluruhnya. Mereka tidak lebih dari sekedar pengemis
intelektual yang mengais-ngais sampah pemikiran kaum orientalis yang
telah lama mengendap dikotak sampah peradaban. Mereka tidak lebih
daripada agen penjajah, komprador, yang digaji oleh tuannya (AS) untuk
meruntuhkan pemahaman Islam yang shahih, namun mereka selalu kembali
kepada tuannya dalam kehinaan.
Terakhir, permasalahan dan gonjang-ganjing yang terjadi di tengah
masyarakat seputar poligami saat ini tidak akan terjadi jika para
penyeru kebathilan itu merasa takut akan adanya khalifah yang
melindungi kamu Muslimin. Mereka gentar karena Khilafah nantinya akan
menghukum mereka dengan hukuman yang berat jika mereka berani
berteriak-teriak menghina dan melecehkan ayat-ayat Allah. Oleh karena
itu wahai saudaraku, berjuang melanjutkan kembali kehidupan Islam
dalam naungan Daulah Khilafah Rasyidah adalah perjuangan yang agung,
perjuangan yang mulia, perjuangan yang akan membawa umat ini
terlindungi oleh Khalifah-nya dan ternaungi oleh Khilafah-nya,
sehingga al-Quran kembali ditaati dan dilaksanakan, Sunnah kembali
ditegakkan, dan umat kembali termuliakan. Allâhummarzuqnâ dawlah
Khilâfah Râsyidah. Wallâh a'lam bi ash-shawâb.

B. Saran – saran

1) Seorang suami yang hendak melakukan poligami hendaknya melihat
kemampuan pada dirinya sendiri, jangan sampai pahala yang dinginkan
ketika melakukan poligami malah berbalik dengan dosa dan kerugian.
Dalam sebuah hadits disebutkan (yang artinya)
"Barangsiapa yang mempunyai dua istri, lalu ia lebih condong kepada
salah satunya dibandingkan dengan yang lain, maka pada hari Kiamat
akan datang dalam keadaan salah satu pundaknya lumpuh miring sebelah."
(HR. Lima)
2) Memang poligami diperbolehkan oleh islam, tetapi dengan alas an
tertentu yang sudah sebutkan dipembahasan sebelumya dan itu termasuk
sunah, tetapi jika kita berpolgami tidak dengan alasan apapun yang
penting dan hanya sekedar ingin melakukan sunah nabi, hal demikian itu
tidak termasuk sunah.
3) Menurut saya seharusnya departemen agama memberikan persyaratan
poligami dengan persyaratan – persyaratan sbb:
• Atas izin istri,
• Jika seorang istri tidak bisa memberikan keturunan,
• Jika seorang istri memiliki penyakit yang menyebabkan tidak dapat
melakukan kewajibanya sebagai seorang istri
• Jika sedang terjadi perang yang menyebabkan banyak laki – laki
terbunuh, maka laki – laki di izinkan berpoligami tanpa harus memenuhi
ketiga syarat sebelunya.


Daftar Pustaka
http://www.lbh-apik.or.id/fac-31.htm
Utik, Abah. 13 Juni 2005. http://www.perpustakaan-islam.com/mod.php?mod=
publisher&op=viewarticle&artid=113

Kodir, Faqihuddin Abdul. 13 Mei 2003. http://media.isnet.org/islam/Etc/
Poligami1.html

Handoyo. 01 Desember 2007. http://id.shvoong.com/social-sciences/psychology/
1716271-poligami-yang-dihalalkan/

Hanif, Agung. 07 Desember 2006. www.syariahpublications.com. Yogyakarta.
Rizal. 31 Desember 2006.
http://kawansejati.ee.itb.ac.id/poligami-sunnah-kekasih
-allah