Minggu, Januari 18, 2009

Poligami Menurut Hukum Islam

TUGAS MAKALAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Tema :
MUNAKAHAT (PERNIKAHAN)
Dosen : Dayat, Drs.

POLIGAMI MENURUT HUKUM ISLAM

Oleh :
Wahyu Rohma Gunawan
43A57006507015
Information Technology


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas rahmat
dab karunia-Nya lah saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik
dan tepat waktu. Makalah ini saya buat untuk memenuhi tugas mata
kuliah "Pendidikan Agama".
Makalah ini bertemakan tentang "Munakahat/Pernikahan" dan saya beri
juduk "Poligami Menurut Hukum Islam". Judul ini saya ambil karena
banyak sekali pendapat-pendapat tentang poligami sebagai sunah atau
bukan, dan banyak para lelaki menganggap ini sebagai kewajiban bukan
sebagai solusi sebuah masalah pernikahan. Maka dengan ini saya
memberanikan diri untuk membahas persoalan ini.
Saya menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan, untuk itu
saya harapkan saran dan kritik dari semua pihak agar dapat memacu saya
untuk belajar lebih baik lagi.
saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak-pihak
yang telah membantu. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita
semua.

Bekasi, Januari 2009
Hormat Saya,

Penulis


DAFTAR ISI
Cover ………………………………………………………………………………i
Judul ………………………………………………………………………………ii
Kata Pengantar …………………………………………………………………...iii
Daftar Isi …………………………………………………………………………iv
Bab I Pendahuluan ………………………………………………………………..1
A. Latar Belakang ………………………………………………………..1
B. Maksud dan Tujuan …………………………………………………...3
C. Identifikasi Masalah …………………………………………………..4
Bab II Poligami …………………………………………………………………...5
Bab III Poligami Menurut Hukum Islam …………………………………………8
A. Benarkah Poligami Sunah? .......………………………………………8
B. Nabi dan Larangan Poligami ………………………………………...10
C. Poligami Tidak Butuh Dukungan Teks ……………………………...11
D. Hukum Poligami …………………………………………………….13
E. Wanita Dimuliakan Dengan Adanya Poligami ……………………...19
F. Istri Mengizinkan Poligami = Pahala Yang Besar dari Allah ……….21
G. Hak-hak Istri Dalam Poligami ………………………………………22
Bab IV Penutup
A. Kesimpulan …………………………………………………...……..29
B. Saran-saran ………………………………………………………..…30
Daftar Pustaka


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Suatu saat, tanpa diduga suami Anda menyatakan bahwa dia akan menikahi
perempuan lain. Atau bisa juga suami Anda telah menikah secara
diam-diam dengan perempuan lain. Artinya, ada istri lain selain Anda
dalam kehidupan suami Anda. Banyak perempuan tidak siap menghadapi hal
ini. "Siapa sih yang mau dimadu?", demikian pameo yang seringkali
terdengar menanggapi poligami ini. Beberapa istri memang kemudian
lebih memilih bercerai ketimbang dimadu. Tetapi bagaimana dengan istri
yang 'tidak mampu' bercerai (misalnya karena ketergantungan ekonomi
pada suaminya). Bagaimana cara yang tepat bila Anda mengalami hal itu.
Saat ini poligami merupakan isu yang paling hangat dibicarakan di
Indonesia. Poligami selalu saja menimbulkan pro dan kontra, baik dari
kalangan umat Islam sendiri maupun orang-orang yang menamakan dirinya
sebagai pejuang hak wanita. Golongan yang pro menyandarkan poligami
kepada ayat Al-Qur'an yang isinya memperbolehkan seorang pria beristri
lebih dari satu orang dengan batas empat orang dengan syarat suami
berlaku adil, sedangkan yang kontra menyandarkan bahwa poligami tidak
sesuai dengan hak asasi seorang perempuan sebagai istri.
Selain itu, ada juga golongan yang berada di antara pro dan kontra.
Golongan ini setuju dengan poligami, namun poligami tersebut harus
berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Al-Qur'an dan
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu dengan
memenuhi syarat ada izin dari istri dan pengadilan. Golongan ini
beranggapan bahwa UU yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia
ini merupakan produk Ulil Amri yang berdasarkan Al-Qur'an surat
An-Nissa: 59 merupakan salah satu pedoman hidup seorang muslim yang
wajib diikuti.
Faktanya banyak perceraian yang terjadi di Indonesia diakibatkan oleh
poligami. Sebagian besar poligami yang dilakukan hanya memenuhi syarat
adil yang telah ditetapkan oleh Al-Qur'an namun tidak melaksanakan
poligami berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Satu langkah tak terduga dari Aa Gym telah membuat para aktivis
perempuan gerah. Mereka yang selalu mengelu-elukan kesetaraan gender,
emansipasi dan non-poligami ini seperti terbungkam ketika melihat Aa
Gym menikah lagi. Reaksi yang muncul pun beragam. Mulai dari yang diam
tanda setuju, mendukung, sampai menentang. Menteri Pemberdayaan
Perempuan Meutia Hatta pun langsung bereaksi keras, setelah menghadap
Presiden, beliau langsung mengumumkan bahwa PP No. 10 thn 1983 akan
direvisi. Larangan poligami akan diperluas, tidak hanya bagi PNS, TNI,
dan pejabat pemerintah saja, tetapi juga masyarakat luas termasuk
pemuka agama seperti Aa Gym. Dirjen Bimas Islam Departemen Agama,
Nazaruddin Umar mengamini hal ini. Dengan dalih syarat poligami bagi
suami adalah adil sedangkan dalam al-Quran Surat An-Nisaa' ayat 129
ditegaskan bahwa suami itu tidak akan dapat berlaku adil, dengan
argumen ini, poligami menjadi mentah.
Untuk memperkuat argumen ini, mereka mengklaim bahwa Presiden SBY dan
Ibu Ani Yudhoyono telah menerima ribuan sms di telepon seluler mereka
dari wanita-wanita yang resah akan apa yang diperbuat oleh Aa Gym
(Kompas, 6/12/06). Ini aneh, ribuan sms bisa masuk nomor ponsel
presiden? Kalau bukan dari pesan berantai tentu orang tidak akan tahu
nomor ponsel SBY dan Istrinya. Dan pesan berantai itu tentunya dari
orang-orang yang ada dalam suatu struktur yang rapi, kalau tidak,
nomor ponsel presiden bisa jadi sasaran penipuan berkedok undian
berhadiah, kan nggak lucu kalau ada berita seorang presiden tertipu
sekian miliar karena sms yang berkedok undian berhadiah. Lagipula
jumlahnya hanya ribuan, tidak sebanding dengan ratusan ribu orang
diseluruh penjuru Indonesia yang teriak-teriak di tengah jalan untuk
menolak kedatangan Bush. Selain itu, yang mengirim sms pun tidak
jelas, siapa, pekerjaannya apa, namanya siapa. Berbeda dengan
penolakan kedatangan Bush; para Kiayi, Ulama, aktivis dakwah,
orang-orang yang alim, ikhlas, gak dibayar, turun kejalan
panas-panasan untuk mengatakan yang haq. Apakah iya, SBY lebih
mendengar sms yang tidak bersuara daripada para kiayi dan ulama yang
berteriak keras menentang kebijakannya? Na'udzubiLlahi min dzalik.
Apakah pemimpin negara ini pernah mendengar bahwa Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam pernah bersabda (yang artinya) :
"Sebaik-baik para pemimpin adalah orang-orang yang kalian cintai, dan
mereka mencintai kalian; kalian mendoakan mereka dan mereka mendoakan
kalian. Dan, seburuk-burk pemimpin kalian adalah orang-orang yang
kalian benci mereka dan mereka membenci kalian; kalian melaknat
mereka, mereka melaknat kalian."(HR Muslim dan Bayhaqi)

B. Maksud dan Tujuan
Maksud dubuatnya makalah ini adalah agar kita mengerti arti poligami
sebenarnya, tulisan ini mendiskusikan kontroversi mengenai hokum
poligami secara islam, apakah sunah nabi yang harus dijalankan atau
sunah nabi tapi dijalankan jika terjadi hal-hal yang mengharuskan
berpoligami.
Kontroversi ini sebenarnya mudah diselesaikan jika kita mau melihat
sejarah Nabi Muhammad SAW ketika beliau berpoligami serta
hadist-hadist yang diriwayatkan oleh para imam tentang poligami.

C. Identifikasi Masalah
1) Benarkah poligami sunah?
2) Nabi dan larangan poligami
3) Poligami tak butuh dukungan teks
4) Hukum poligami
5) Wanita dimuliakan dengan adanya poligami
6) Istri mengizinkan poligami = pahala yang besar dari Allah
7) Hak-hak istri dalam poligami

BAB II
POLIGAMI

Poligami merupakan syariat Islam yang akan berlaku sepanjang zaman
hingga hari akhir. Poligami diperbolehkan dengan syarat sang suami
memiliki kemampuan untuk adil diantara para istri, sebagaimana pada
ayat yang artinya:
"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak)
perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah
wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat.
Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka
(kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang
demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." (QS.
An-Nissa: 3)
Beberapa agama membenarkan dilakukannya poligami. Hal itu dikuatkan
pula dengan ketentuan yang kemudian dijadikan dasar pembenaran
(legitimasi) bagi laki-laki untuk melakukan poligami dan bahkan
dijadikan penguatan bagi perempuan untuk menerima suaminya
berpoligami. Ketentuan tersebut adalah UU No. 7 tahun 1974 tentang
Perkawinan pasal 3 ayat 2 yang menyatakan: Pengadilan dapat memberi
ijin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila
dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Artinya seorang suami
boleh memiliki istri lebih dari seorang.
Tetapi bila kita lihat ayat sebelumnya (pasal 3 ayat 1), —yang pada
pokoknya menyatakan bahwa seorang laki-laki hanya boleh mempunyai
seorang istri, demikian pula seorang istri hanya boleh memiliki
seorang suami—, maka terlihat ada ketidakkonsistenan antara keduanya.
Hal ini memperlihatkan bahwa dalam sebuah institusi perkawinan, posisi
tawar perempuan lebih rendah dibanding laki-laki.
Poligami adalah sunnah para kekasih Allah: para Nabi, para Rasul, dan
para wali. Karena itu, tentulah dalam poligami terdapat hikmah yang
luar biasa. Tak mungkin Allah memerintahkan para kekasih-Nya untuk
menzhalimi makhluk lain. Salah satunya adalah pendidikan. Tuhan ingin
mendidik manusia untuk berlaku adil. Bukan mudah berlaku adil, tetapi
adil adalah salah satu sifat taqwa (bahkan yang paling mendekati
taqwa) yang ami, dia dilatih untuk bersikap adil dalam keluarga,
terhadap 2, 3, atau ke-4 istrinya.
Keadilan yang paling utama adalah adil dalam membawa keluarga untuk
kenal Tuhan, cinta Tuhan dan takut Tuhan. Suami bertanggung jawab
penuh dalam hal tersebut. Ini adalah pendidikan yang luar
biasa...bayangkan, kita saja (laki-laki) belum tentu selamat
menghadapi pertanyaan hakim yang paling adil di Padang Mahsyar nanti,
eh, ini ada beban pula 4 orang yang harus kita kenalkan pada Tuhan.
Jika mereka tak kita kenalkan pada Tuhan, mereka berhak menuntut kita
di Yaumul Akhir nanti dan itu bisa menyeret kita ke neraka,
seburuk-buruk tempat menetap.
Bagi para istri, ini benar-benar sebuah ujian berat: cinta suami atau
cinta Tuhan? Ujian ini memang amat berat. Hanya seorang perempuan yang
betul-betul beriman saja yang mau mengorbankan perasaannya untuk cinta
agung: Allah Yang Maha Tinggi. Sebenarnya untuk perempuan dengan
keimanan yang tinggi, poligami justru sangat menguntungkan karena di
saat "giliran" bukan milik dia itulah saat untuk berkasih-kasihan
dengan Tuhan, suatu zat yang paling berjasa dan paling patut dicintai.
Di saat sepi di malam hari itulah kita dapat mengadu pada Allah, sebab
jika suami tak poligami, 24 jam sang istri harus melayani suami,
melayani suatu makhluk yang sebenarnya hamba Allah juga
Poligami sangat mendidik nafsu. Poligami melatih kita berkorban. Surga
Allah itu amat mahal. Hanya dapat diperoleh melalui pengorbanan yang
besar. Jika untuk satu rumah di dunia saja -yang mungkin hanya kita
tempati 20 tahun- kita mampu susah payah mengejarnya, apalagi ini?
Rumah di surga itu sangat indah dan kekal, tentulah sangat mahal
harganya.
Memburu cinta manusia, kita akan merugi karena cinta manusia tak kekal
dan mengecewakan. Memburu cinta Tuhan tak akan rugi, bahkan membawa
saling berkasih sayang antar manusia.


BAB III
POLGAMI MENURUT HUKUM ISLAM

A. Benarkah Poligami Sunnah?
Ungkapan "poligami itu sunah" sering digunakan sebagai pembenaran
poligami. Namun, berlindung pada pernyataan itu, sebenarnya bentuk
lain dari pengalihan tanggung jawab atas tuntutan untuk berlaku adil
karena pada kenyataannya, sebagaimana ditegaskan Al Quran, berlaku
adil sangat sulit dilakukan (An-Nisa: 129).
Dalil "poligami adalah sunah" biasanya diajukan karena sandaran kepada
teks ayat Al Quran (QS An-Nisa, 4: 2-3) lebih mudah dipatahkan.
Satu-satunya ayat yang berbicara tentang poligami sebenarnya tidak
mengungkapkan hal itu pada konteks memotivasi, apalagi mengapresiasi
poligami. Ayat ini meletakkan poligami pada konteks perlindungan
terhadap yatim piatu dan janda korban perang.
Dari kedua ayat itu, beberapa ulama kontemporer, seperti Syekh
Muhammad Abduh, Syekh Rashid Ridha, dan Syekh Muhammad al-Madan
--ketiganya ulama terkemuka Azhar Mesir-- lebih memilih memperketat.
Lebih jauh Abduh menyatakan, poligami adalah penyimpangan dari relasi
perkawinan yang wajar dan hanya dibenarkan secara syar'i dalam keadaan
darurat sosial, seperti perang, dengan syarat tidak menimbulkan
kerusakan dan kezaliman (Tafsir al-Manar, 4/287).
Anehnya, ayat tersebut bagi kalangan yang propoligami dipelintir
menjadi "hak penuh" laki-laki untuk berpoligami. Dalih mereka,
perbuatan itu untuk mengikuti sunah Nabi Muhammad SAW. Menjadi
menggelikan ketika praktik poligami bahkan dipakai sebagai tolok ukur
keislaman seseorang: semakin aktif berpoligami dianggap semakin baik
poisisi keagamaannya. Atau, semakin bersabar seorang istri menerima
permaduan, semakin baik kualitas imannya. Slogan-slogan yang sering
dimunculkan misalnya, "poligami membawa berkah," atau "poligami itu
indah," dan yang lebih populer adalah "poligami itu sunah."
Dalam definisi fikih, sunah berarti tindakan yang baik untuk
dilakukan. Umumnya mengacu kepada perilaku Nabi. Namun, amalan
poligami, yang dinisbatkan kepada Nabi, ini jelas sangat distorsif.
Alasannya, jika memang dianggap sunah, mengapa Nabi tidak melakukannya
sejak pertama kali berumah tangga?
Nyatanya, sepanjang hayatnya, Nabi lebih lama bermonogami daripada
berpoligami. Bayangkan, monogami dilakukan Nabi di tengah masyarakat
yang menganggap poligami adalah lumrah. Rumah tangga Nabi SAW bersama
istri tunggalnya, Khadijah binti Khuwalid RA, berlangsung selama 28
tahun. Baru kemudian, dua tahun sepeninggal Khadijah, Nabi
berpoligami. Itu pun dijalani hanya sekitar delapan tahun dari sisa
hidup beliau. Dari kalkulasi ini, sebenarnya tidak beralasan
pernyataan "poligami itu sunah".
Sunah, seperti yang didefinisikan Imam Syafi'i (w. 204 H), adalah
penerapan Nabi SAW terhadap wahyu yang diturunkan. Pada kasus poligami
Nabi sedang mengejawantahkan Ayat An-Nisa 2-3 mengenai perlindungan
terhadap janda mati dan anak-anak yatim. Dengan menelusuri kitab Jami'
al-Ushul (kompilasi dari enam kitab hadis ternama) karya Imam Ibn
al-Atsir (544-606H), kita dapat menemukan bukti bahwa poligami Nabi
adalah media untuk menyelesaikan persoalan sosial saat itu, ketika
lembaga sosial yang ada belum cukup kukuh untuk solusi.
Bukti bahwa perkawinan Nabi untuk penyelesaian problem sosial bisa
dilihat pada teks-teks hadis yang membicarakan perkawinan-perkawinan
Nabi. Kebanyakan dari mereka adalah janda mati, kecuali Aisyah binti
Abu Bakr RA.
Selain itu, sebagai rekaman sejarah jurisprudensi Islam, ungkapan
"poligami itu sunah" juga merupakan reduksi yang sangat besar. Nikah
saja, menurut fikih, memiliki berbagai predikat hukum, tergantung
kondisi calon suami, calon istri, atau kondisi masyarakatnya. Nikah
bisa wajib, sunah, mubah (boleh), atau sekadar diizinkan. Bahkan, Imam
al-Alusi dalam tafsirnya, Rûh al-Ma'âni, menyatakan, nikah bisa
diharamkan ketika calon suami tahu dirinya tidak akan bisa memenuhi
hak-hak istri, apalagi sampai menyakiti dan mencelakakannya. Demikian
halnya dengan poligami. Karena itu, Muhammad Abduh dengan melihat
kondisi Mesir saat itu, lebih memilih mengharamkan poligami.

B. Nabi dan Larangan Poligami
Dalam kitab Ibn al-Atsir, poligami yang dilakukan Nabi adalah upaya
transformasi sosial (lihat pada Jâmi' al-Ushûl, juz XII, 108-179).
Mekanisme poligami yang diterapkan Nabi merupakan strategi untuk
meningkatkan kedudukan perempuan dalam tradisi feodal Arab pada abad
ke-7 Masehi. Saat itu, nilai sosial seorang perempuan dan janda
sedemikian rendah sehingga seorang laki-laki dapat beristri sebanyak
mereka suka.
Sebaliknya, yang dilakukan Nabi adalah membatasi praktik poligami,
mengkritik perilaku sewenang-wenang, dan menegaskan keharusan berlaku
adil dalam berpoligami. Ketika Nabi melihat sebagian sahabat telah
mengawini delapan sampai sepuluh perempuan, mereka diminta menceraikan
dan menyisakan hanya empat. Itulah yang dilakukan Nabi kepada Ghilan
bin Salamah ats-Tsaqafi RA, Wahb al-Asadi, dan Qais bin al-Harits.
Dan, inilah pernyataan eksplisit dalam pembatasan terhadap kebiasan
poligami yang awalnya tanpa batas sama sekali.
Pada banyak kesempatan, Nabi justru lebih banyak menekankan prinsip
keadilan berpoligami. Dalam sebuah ungkapan dinyatakan: "Barangsiapa
yang mengawini dua perempuan, sedangkan ia tidak bisa berbuat adil
kepada keduanya, pada hari akhirat nanti separuh tubuhnya akan lepas
dan terputus" (Jâmi' al-Ushûl, juz XII, 168, nomor hadis: 9049).
Bahkan, dalam berbagai kesempatan, Nabi SAW menekankan pentingnya
bersikap sabar dan menjaga perasaan istri.

C. Poligami Tidak Butuh Dukungan Teks
Sebenarnya, praktik poligami bukanlah persoalan teks, berkah, apalagi
sunah, melainkan persoalan budaya. Dalam pemahaman budaya, praktik
poligami dapat dilihat dari tingkatan sosial yang berbeda.
Bagi kalangan miskin atau petani dalam tradisi agraris, poligami
dianggap sebagai strategi pertahanan hidup untuk penghematan
pengelolaan sumber daya. Tanpa susah payah, lewat poligami akan
diperoleh tenaga kerja ganda tanpa upah. Kultur ini dibawa migrasi ke
kota meskipun stuktur masyarakat telah berubah. Sementara untuk
kalangan priayi, poligami tak lain dari bentuk pembendamatian
perempuan. Ia disepadankan dengan harta dan takhta yang berguna untuk
mendukung penyempurnaan derajat sosial lelaki.
Dari cara pandang budaya memang menjadi jelas bahwa poligami merupakan
proses dehumanisasi perempuan. Mengambil pandangan ahli pendidikan
Freire, dehumanisasi dalam konteks poligami terlihat mana kala
perempuan yang dipoligami mengalami self-depreciation. Mereka
membenarkan, bahkan bersetuju dengan tindakan poligami meskipun
mengalami penderitaan lahir batin luar biasa. Tak sedikit di antara
mereka yang menganggap penderitaan itu adalah pengorbanan yang sudah
sepatutnya dijalani, atau poligami itu terjadi karena kesalahannya
sendiri.
Dalam kerangka demografi, para pelaku poligami kerap mengemukakan
argumen statistik. Bahwa apa yang mereka lakukan hanyalah kerja bakti
untuk menutupi kesenjangan jumlah penduduk yang tidak seimbang antara
lelaki dan perempuan. Tentu saja argumen ini malah menjadi bahan
tertawaan. Sebab, secara statistik, meskipun jumlah perempuan sedikit
lebih tinggi, namun itu hanya terjadi pada usia di atas 65 tahun atau
di bawah 20 tahun. Bahkan, di dalam kelompok umur 25-29 tahun, 30-34
tahun, dan 45-49 tahun jumlah lelaki lebih tinggi. (Sensus DKI dan
Nasional tahun 2000; terima kasih kepada lembaga penelitian IHS yang
telah memasok data ini).
Namun, jika argumen agama akan digunakan, maka sebagaimana prinsip
yang dikandung dari teks-teks keagamaan itu, dasar poligami seharusnya
dilihat sebagai jalan darurat. Dalam kaidah fikih, kedaruratan memang
diperkenankan. Ini sama halnya dengan memakan bangkai; suatu tindakan
yang dibenarkan manakala tidak ada yang lain yang bisa dimakan kecuali
bangkai.
Dalam karakter fikih Islam, sebenarnya pilihan monogami atau poligami
dianggap persoalan parsial. Predikat hukumnya akan mengikuti kondisi
ruang dan waktu. Perilaku Nabi sendiri menunjukkan betapa persoalan
ini bisa berbeda dan berubah dari satu kondisi ke kondisi lain. Karena
itu, pilihan monogami-poligami bukanlah sesuatu yang prinsip. Yang
prinsip adalah keharusan untuk selalu merujuk pada prinsip-prinsip
dasar syariah, yaitu keadilan, membawa kemaslahatan dan tidak
mendatangkan mudarat atau kerusakan (mafsadah).
Dan, manakala diterapkan, maka untuk mengidentifikasi nilai-nilai
prinsipal dalam kaitannya dengan praktik poligami ini, semestinya
perempuan diletakkan sebagai subyek penentu keadilan. Ini prinsip
karena merekalah yang secara langsung menerima akibat poligami. Dan,
untuk pengujian nilai-nilai ini haruslah dilakukan secara empiris,
interdisipliner, dan obyektif dengan melihat efek poligami dalam
realitas sosial masyarakat.
Dan, ketika ukuran itu diterapkan, sebagaimana disaksikan Muhammad
Abduh, ternyata yang terjadi lebih banyak menghasilkan keburukan
daripada kebaikan. Karena itulah Abduh kemudian meminta pelarangan
poligami.
Dalam konteks ini, Abduh menyitir teks hadis Nabi SAW: "Tidak
dibenarkan segala bentuk kerusakan (dharar) terhadap diri atau orang
lain." (Jâmi'a al-Ushûl, VII, 412, nomor hadis: 4926). Ungkapan ini
tentu lebih prinsip dari pernyataan "poligami itu sunah".

D. Hukum Poligami
Hukum Poligami (Ta'addudi al-Zaujat) menurut jumhur ulama adalah mubah
(boleh). Berikut ayat al-Quran yang membahas tentang hal ini, Allah
subhanahu wa ta'ala berfirman (yang artinya) :
"Nikahilah oleh kalian wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua,
tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku
adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau kalian nikahi budak-budak
yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat pada sikap
tidak berbuat aniaya." (TQS an-Nisaa' [4]: 3)
Ayat ini diturunkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pada
tahun kedelapan hijriyah. Ayat ini pada dasarnya ditujukan untuk
membatasi jumlah istri maksimal empat orang saja. Sebelum ayat ini
diturunkan, jumlah istri bagi seorang pria tidak ada batasnya. Dengan
menyimak dan memahami ayat ini, tampak jelas bahwa ayat ini diturunkan
untuk membatasi jumlah istri hingga hanya empat orang saja.
Kebolehan poligami tidak bergantung kepada adil, karena adil bukanlah
merupakan syarat poligami. Sebab Allah subhanahu wa ta'ala telah
menjelaskan dengan sangat gamblang tentang hal ini :
"Nikahilah oleh kalian wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua,
tiga atau empat." (TQS an-Nisaa' [4]: 3)
Ayat ini menunjukkan dengan jelas bolehnya poligami secara mutlak.
Kalimat itu telah selesai (sempurna) dan berdiri sendiri. Selanjutnya
dimulai kalimat baru (kalaam musta'niif) dengan makna baru:
"Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka
(nikahilah) seorang saja, atau kalian nikahi budak-budak yang kamu
miliki." (TQS an-Nisaa' [4]: 3)
Kalimat dalam ayat ini bukanlah kalimat persyaratan. Sebab, kalimat
ini bergabung dengan kalimat sebelumnya, tetapi sekadar kalaam
musta'niif (kalimat permulaan). Seandainya hal ini adalah kalimat
persyaratan, tentu akan berbunyi : Nikahilah wanita-wanita (lain) yang
kalian senangi dua, tiga atau empat jika kalian dapat berlaku adil.
Akan tetapi kata-kata semacam itu tidak ada, sehingga aspek keadilan
secara pasti, bukanlah syarat. Susunan kalimat semacam ini menunjukkan
dengan jelas, bahwa keadilan bukanlah syarat untuk menikahi wanita
lebih dari seorang. Kalimat pertama menunjukkan hukum syariat yang
berbeda dengan kalimat kedua. Kalimat pertama menujukkan hukum
bolehnya berpoligami sebatas empat orang saja, sedangkan kalimat kedua
menunjukkan hukum lain, yaitu lebih disukai untuk menikahi seorang
saja jika dengan berpoligami itu akan menyebabkan suami tidak bisa
berlaku adil diantara mereka. Akan tetapi ayat kedua ini sama sekali
tidak menafikkan (meniadakan) pengertian ayat yang pertama. Sehingga
dengan jelas dapat disimpulkan bahwa adil bukanlah syarat bagi
poligami. Siapapun yang menafsirkan bahwa keadilan merupakan syarat
untuk berpoligami, berarti ia telah menfsirkan al-Quran dengan gegabah
dan telah menyimpangkan penafsiran yang benar.
Perlu diketahui juga bahwa kerelaan istri untuk dimadu bukanlah syarat
dalam pembolehan poligami. Ini adalah pendapat Syaikh Abdul Aziz bin
AbduLlah bin Baz dalam fatwanya di Majalah Arobiyah, Edisi 168,
Muharram, 1412 H/Agustus 1991M.
Menyoal Penolakan Terhadap Poligami. Ada sementara orang yang
berpendapat bahwa poligami tidak disyariatkan dalam Islam. Mereka
berargumentasi bahwa adil merupakan syarat bagi poligami, padahal
dalam ayat yang lain dinaytakan bahwa mansuia (suami) tidak akan
pernah berbuat adil. Ayat yang dimaksud adalah ayat berikut (yang
artinya) :
"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-
istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu
janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga
kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan
perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (TQS an-Nisaa' [4]: 129)
Ibnu Abbas r.a. Berpendapat bahwa ayat ini berkenaan dalam hal rasa
cinta dan jima' (persetubuhan). Muhammad bin Sirin berkata, "saya
pernah bertanya mengenai ayat ini kepada Ubaidah, kemudian ia
menjawab, "Kasih sayang dan jima''. Dengan demikian, suami telah
diwanti-wanti oleh Allah bahwa mereka tidak akan dapat berlaku adil
dalam masalah cinta kasih sayang dan jima'. Oleh karena itu, dalam dua
perkara ini (cinta kasih sayang dan jima'), tidak ada kewajiban untuk
berlaku adil, karena manusia tidak sanggup berlaku adil dalam perkara
ini.
Adapun perintah agar seorang suami berlaku adil kepada istri-istrinya
adalah perintah berlaku adil dalam hal selain keduanya (kasih sayang
dan jima'), seperti dalam masalah-masalah fisik, pembagian nafkah,
menggilir mereka, atau menyantuni mereka, pakaian, tempat tinggal,dll.
Atau keadilan sebatas kemampuan dan potensi diri suami yang telah
mengerahkan segala kemampuan dan potensi diri.
Sedangkan larangan condong yang terlalu berlebihan bukan berarti
dilarang condong kepada salah seorang istri. Kecondongan berlebihan
yang kepada salah seorang istri sehingga yang lain terkatung-katung
dan terzalimi merupakan sikap yang dilarang. Oleh karena itu,
pengertian QS an-Nisaa' [4] ayat 129 tersebut adalah : Jauhilah sikap
condong yang berlebihan (atau kecondongan mutlak) kepada salah seorang
istri kalian.
Selain ayat diatas, ada segelintir orang yang memotong suatu hadits
yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim tentang kisah Ali Bin Abi
Thalib r.a. ketika dia meminang putri Abu Jahal. Pada waktu itu, Ali
r.a. telah beristrikan Fatimah binti Rasulullah shallallahu a'alaihi
wa sallam. Saat itu Ali r.a. meminta izin kepada RasuluLlah
shallallahu 'alaihi wa sallam untuk menikahi putri Abu Jahal, Lalu
Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Tidak aku izinkan, tidak aku izinkan, tidak aku izinkan, kecuali Ali
bin Abi Thalib rela untuk menceraikan putriku dan menikahi putrinya
Abu Jahal. Sesungguhnya fatimah adalah darah dagingku, menyenangkan-
ku apa yang menyenangkan- nya, meyakiti-ku apa yang menyakiti-nya."
Jika dilihat sampai disini, maka terlihat bahwa Rasul shallallahu
'alaihi wa sallam melarang Ali bin Abi Thalib melakukan poligami.
Sehingga hadits ini sering dijadikan hujjah bagi segelintir orang yang
mengharamkan poligami. Sungguh, ini adalah perbuatan yang
mempermainkan agama dan lari dari Allah dan Rasul-Nya karena mereka
tidak mengungkapkan secara keseluruhan hadits Rasul shallallahu
'alaihi wa sallam diatas. Lanjutan dari sabda Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam diatas adalah:
"Sungguh aku tidaklah mengharamkan sesuatu yang halal, dan
menghalalkan sesuatu yang haram. Akan tetapi, demi Allah, tidak akan
putri Rasulullah berkumpul dengan putri musuh Allah subhanahu wa
ta'ala dalam suatu tempat selama-lamanya"
Padahal sabda Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam yang terakhir inilah
yang menjadi penggugur hujjah para penentang poligami. Dalam penggalan
terakhir ini Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam menyatakan dengan
bahasa arab yang mubin (jelas dan fasih) di dalam lembutnya tutur kata
beliau mengenai hal yang menimpa orang yang paling beliau cintai,
yakni putrinya Sayidah Fatimah az-Zahra. Kalimat "Sungguh aku tidaklah
mengharamkan sesuatu yang halal, dan menghalalkan sesuatu yang haram",
layaknya cukup menjadi penggugur hujjah orang-orang yang mengharamkan
poligami, karena Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengetahui
bahwa poligami itu mubah, tetapi pelarangan Beliau shallallahu 'alaihi
wa sallam kepada Ali r.a. yang ingin menikahi putri Abu Jahal bukanlah
perintah untuk mengahramkan poligami. Melainkan perintah untuk tidak
mengumpulkan putri RasuluLlah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan
putri musuh Allah subhanahu wa ta'ala di bawah lindungan seorang
lelaki. Ini dapat dipahami dari kalimat selanjutnya yaitu "Akan
tetapi, demi Allah, tidak akan putri Rasulullah berkumpul dengan putri
musuh Allah subhanahu wa ta'ala dalam suatu tempat selama-lamanya".
Oleh sebab itu, hadits ini bukanlah membicarakan pelarangan poligami,
melainkan ketidak-sudian Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam jika
putrinya berada didalam suatu tempat (lindungan seorang lelaki)
bersama putri musuh Allah subhanahu wa ta'ala. Jadi ketidak-sudian
Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam hanya ditujukan khusus kepada
putri Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam (dalam hal ini Fatimah
az-Zahra) dan putri musuh Allah subhanahu wa ta'ala (dalam hal ini
Putri Abu Jahal) dalam suatu naungan seorang suami selama-lamanya,
tidak kepada yang lain. Sehingga pada titik ini gugurlah sudah hujjah
para penghina Sunnah, yang telah memotong-motong hadits dengan akal
mereka agar sesuai dengan pemahaman bathil yang mereka yakini.
Konsekuensinya, maka poligami mubah tanpa persyaratan keadilan, dan
keadilan yang harus dilaksanakan adalah keadilan dalam hal-hal fisik,
bukan dalam hal kasih sayang dan jima' (persetubuhan) .
Poligami Pada Masa Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam dan Sahabat
Ibnu Hisyam menuturkan dalam Sirahnya bahwa total istri Rasul
shallallahu 'alaihi wa sallam ada tigabelas. Dua orang meninggal
sebelum Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam wafat, yaitu Khadijah
binti Khuwailid dan Zainab binti Khuzaimah. Dua istri yang tidak
digauli RasuluLlah shallallahu 'alaihi wa sallam dan dikembalikan
kepada keluarganya adalah Asma' binti an-Nu'man al-Kindiyah dan Amrah
binti Yazid al-Kilabiyah. Sedangkan sembilan orang istri RasuluLlah
shallallahu 'alaihi wa sallam yang masih hidup sepeninggal beliau
adalah Aisyah binti Abu Bakar, Hafshah binti Umar bin Khaththab, Ummu
Habibah binti Abu Sufyan bin Harb, Ummu Salamah binti Abu Umaiyah bin
al-Mughirah, Saudah binti Zam'ah bin Qais, Zainab binti Jahsy bin
Riab, Maimunah binti al-Harits bin Hazn, Juwairiyah binti al-Harits
bin Abu Dhihar, dan Shafiyah binti Huyai bin Akhthab.
Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fath al-Baari menyatakan, "Para ulama telah
bersepakat bahwa menikah lebih dari empat wanita merupakan bagian dari
kekhususan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ( Lihat: Imam
as-Syaukani, "Kitab an-Nikah," Nayl al-Authar, hlm. 268)[19]
Kebolehan poligami juga telah masyhur dikalangan sahabat, tabi'in,
tabi' at-tabi'in dan para Imam Mazhab. Bahkan RasuluLlah memberikan
motivasi kepada umatnya untuk memperbanyak istri. Hal itu telah
dipahami oleh para shahabatnya, hingga Ibn Abbas r.a. berkata :
"Menikahlah, sesungguhnya orang terbaik dari umat ini (RasuluLlah)
menjadi orang yang paling banyak istrinya" (HR al-Bukhari)
Karena itu, kita tidak mendapati seorang sahabatpun yang mencukupkan
diri menikah hanya dengan seorang istri, kecuali hanya segelintir
orang saja. Kita bisa mengambil suri tauladan dari para Sahabat r.a.
sungguh banyak dari mereka yang melakukan poligami sejak usia muda.
Begitupula halnya dengan pemuda-pemuda yang shalih dalam masyarakat
Islam yang memiliki kemampuan mengikuti Sunnah.
Mereka telah membuktikan tawazun (keseimbangan) antara kebahagiaan
diri mereka dan kebahagiaan istri-istri mereka, serta mengharapkan
ridho dari Allah subhanahu wa ta'ala. Itu juga yang nampaknya
diperlihatkan oleh KH AbduLlah Gymnastiar, insya Allah. Senang sekali
rasanya ketika beliau mengatakan bahwa hal ini (poligami) adalah
cobaan baginya, apakah dakwahnya selama ini untuk mencari ridho Allah
atau untuk mencari popularitas.
Wajar saja jika popularitas Aa Gym akan turun, karena masyarakat saat
ini adalah masyarakat yang Sekuler, yaitu masyarakat yang memisahkan
agama (Islam) dari kehidupan. Islam hanya ditaruh dipojok-pojok
masjid, dilemari-lemari buku. Islam tidak difahami lalu dilaksanakan,
tetapi dimengerti lalu dilupakan, mereka pasti mengerti jika poligami
itu mubah, tetapi akal-akal dan emosi telah menyelimuti hati dan
pikiran mereka hingga pandangan mereka jauh dari apa yang telah
dikatakan oleh Allah dan Rasul-Nya.

E. Wanita Dimuliakan Dengan Adanya Poligami
Menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahuLlah setidaknya ada 5
problem yang terpecahkan oleh karena adanya poligami. Dan solusi dari
poligami terhadap kelima masalah ini ternyata betul-betul menghargai
dan membawa wanita pada derajat yang mulia. Kelima problem tersebut
antara lain :
1. Ditemukannya tabiat yang tidak biasa pada sebagian pria, yakni
tidak merasa puas hanya dengan memiliki seorang istri.
2. Sering dijumpai adanya wanita (istri) yang mandul, tidak memiliki
anak. Akan tetapi, ia tetap menaruh rasa cinta di dalam kalbunya
kepada suaminya, dan suaminyapun tetap menaruh rasa cinta didalam
hatinya kepada istrinya.
3. Kadang-kadang ditemukan adanya seorang istri yang menderita sakit
sehingga tidak memungkinkan baginya melakukan hubungan suami istri,
atau tidak dapat melakukan yang semestinya terhadap rumah tangga,
suami, dan anak-anaknya.
4. Terjadinya banyak peperangan atau pergolakan fisik yang telah
mengakibatkan jatuhnya korban berupa ribuan, bahkan jutaan, kaum pria.
5. Acapkali ditemukan bahwa tingkat pertumbuhan penduduk laki-laki dan
perempuan suatu umat, bangsa, atau belahan dunia tertentu tidak
seimbang. Kadang-kadang jumlah kaum perempuannya lebih banyak
ketimbang jumlah laki-lakinya.
Ketika poin lima (5) yang terjadi, sedangkan pria yang mempunyai
tabiat pada poin satu (1) semakin banyak, oleh karena wanita-wanita
pada poin dua dan tiga (2&3) pun semakin banyak dijumpai sedangkan
poligami tidak diperbolehkan, maka akan terjadi pelacuran, perzinaan,
kemaksiayatan, perselingkuhan yang akan mewabah ditengah-tengah
masyarakat, wanita-wanita dihempaskan kepojok-pojok selokan, dihargai
tidak lebih dari dua keping mata uang, dan disiksa bagaikan
hewan-hewan piaraan. Inilah masa dimana wanita terlepas dari
kemuliaannya.
Sedangkan ketika poligami dibolehkan, maka wanita-wanita diangkat
derajatnya menjadi seorang istri yang sah dimata Allah, agama, dan
masyarakat. Wanita itu akan dimuliakan oleh suaminya yang mencintainya
karena Allah, dan disayangi sebagaimana sayangnya suami kepada dirinya
sendiri. Allahpun akan memberikan ganjaran yang besar karena
ketaaatannya kepada suami, begitu juga masyrakatpun tidak akan
menganggapnya sebagai wanita simpanan, karena ia adalah istri yang sah
dari seorang pria.
Meskipun demikian, kelima poin diatas hanyalah problem-problem yang
akan terpecahkan karena diperbolehkannya poligami. Problem-problem
diatas bukanlah 'illat (penyebab) diperbolehkannya poligami, sehingga
poligami tetap diperbolehkan walaupun salah satu dari kelima problem
diatas tidak ditemukan. Dengan kata lain, boleh atau tidaknya
melakukan poligami harus didasarkan pada nash-nash syariat, bukan atas
dasar sebab-sebab diatas. Sehingga benar sekali pernyataan Aa Gym
bahwa melarang poligami justru bertentangan dengan al-Quran.

F. Istri Mengizinkan Poligami = Pahala Yang Besar dari Allah
Berat memang, ketika cinta seorang suami tidak lagi seutuh saat hanya
dia seorang yang menjadi istrinya. Namun apalah artinya kecemburuan
kepada suami ketika Allah lebih cemburu kepadanya karena kecintaanya
kepada suami melebihi cintanya kepada Allah. Begitulah kira-kira
ungkapan hati seorang Teh Ninih, istri pertama Aa Gym, diwaktu jumpa
pers setelah Aa menikah untuk yang kedua kalinya. Ini sungguh ucapan
yang mulia, kita lihat betapa Aa Gym merasa tertunduk haru ketika
mendengar perkataan istrinya. Bangga, cinta dan sayang yang semakin
mengental kepada istrinya, begitulah kira-kira perasaan Aa ketika
mendengar akan hal ini. Setiap pria bertakwa tentu akan merasakan hal
yang sama.
Teh Ninih juga memahami dan menyadari dengan sepenuh hati bahwa
kebolehan poligami adalah hukum Allah, dan hukum Allah pastilah hukum
terbaik yang akan membawa kemaslahatan bagi umat manusia. Ketaatannya
kepada hukum Allah-lah yang membuat ia rela diduakan, dan inilah yang
akan membuat Allah melimpahkan pahala yang sangat besar. Betapa tidak,
ketaatan kepada Allah dan suami dan mengakui hak-haknya (seperti
kebolehan poligami) akan membuat seorang wanita mendapat pahala yang
besar, bahkan setara dengan pahala berperang dijalan Allah subhanahu
wa ta'ala.
Ibnu Abbas meriwayatkan sebuah hadits sebagai berikut : Sesungguhnya
pernah ada seorang perempuan datang kepada RasuluLlah shallallahu
'alihi wa sallam, lalu ia berkata, "Wahai Rasulullah, saya ini utusan
dari kaum perempuan kepadamu. Jihad (perang) diwajibkanAllah keapda
kaum laki-laki. Jika mereka menang, mereka mendapatkan pahala; jika
mereka terbunuh, mereka masih tetap hidup di sisi Tuhan mereka lagi
mendapat rezeki, sementara kami, kaum perempuan membantu mereka. Lalu
apa bagian bagi kami dalam hal ini?" RasuluLlah shallallahu 'alaihi wa
sallah bersabda (yang artinya), "Sampaikanlah kepada
perempuan-perempuan yang kamu temui, bahwa taat kepada suami dan
mengakui hak-haknya adalah sama dengan itu (jihad di jalan Allah)."
((Diterjemahkan secara bebas, HR. Ibnu Abdil bar))

G. Hak-hak Istri Dalam Poligami
Diantara hak setiap istri dalam poligami adalah sebagai berikut:
1) Memiliki rumah sendiri
Setiap istri memiliki hak untuk mempunyai rumah sendiri. Allah
Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam surat Al Ahzab ayat 33, yang
artinya, "Menetaplah kalian (wahai istri-istri Nabi) di rumah-rumah
kalian." Dalam ayat ini Allah Azza wa Jalla menyebutkan rumah Nabi
Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dalam bentuk jamak, sehingga dapat
dipahami bahwa rumah beliau tidak hanya satu.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Aisyah Radhiyallahu 'Anha
menceritakan bahwa ketika Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam sakit
menjelang wafatnya, beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bertanya,
"Dimana aku besok? Di rumah siapa?' Beliau Shallallahu 'Alaihi wa
Sallam menginginkan di tempat Aisyah Radhiyallahu 'Anha, oleh karena
itu istri-istri beliau mengizinkan beliau untuk dirawat di mana saja
beliau menginginkannya, maka beliau dirawat di rumah Aisyah sampai
beliau wafat di sisi Aisyah. Beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam
meninggal di hari giliran Aisyah. Allah mencabut ruh beliau dalam
keadaan kepada beliau bersandar di dada Aisyah Radhiyallahu 'Anha.
Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan dalam kitab Al Mughni bahwasanya
tidak pantas seorang suami mengumpulkan dua orang istri dalam satu
rumah tanpa ridha dari keduanya. Hal ini dikarenakan dapat menjadikan
penyebab kecemburuan dan permusuhan di antara keduanya. Masing-masing
istri dimungkinkan untuk mendengar desahan suami yang sedang menggauli
istrinya, atau bahkan melihatnya. Namun jika para istri ridha apabila
mereka dikumpulkan dalam satu rumah, maka tidaklah mereka. Bahkan jika
keduanya ridha jika suami mereka tidur diantara kedua istrinya dalam
satu selimut tidak mengapa. Namun seorang suami tidaklah boleh
menggauli istri yang satu di hadapan istri yang lainnya meskipun ada
keridhaan diantara keduanya.
Tidak boleh mengumpulkan para istri dalam satu rumah kecuali dengan
ridha mereka juga merupakan pendapat dari Imam Qurthubi di dalam
tafsirnya dan Imam Nawawi dalam Al Majmu Syarh Muhadzdzab.
2) Menyamakan para istri dalam masalah giliran
Setiap istri harus mendapat jatah giliran yang sama. Imam Muslim
meriwayatkan hadits yang artinya Anas bin Malik menyatakan bahwa Nabi
Shallallahu 'Alaihi wa Sallam memiliki 9 istri. Kebiasaan beliau
Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bila menggilir istri-istrinya, beliau
mengunjungi semua istrinya dan baru behenti (berakhir) di rumah istri
yang mendapat giliran saat itu.
Ketika dalam bepergian, jika seorang suami akan mengajak salah seorang
istrinya, maka dilakukan undian untuk menentukan siapa yang akan ikut
serta dalam perjalanan. Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Aisyah
Radhiyallahu 'Anha menyatakan bahwa apabila Nabi Shallallahu 'Alaihi
wa Sallam hendak safar, beliau mengundi di antara para istrinya, siapa
yang akan beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam sertakan dalam
safarnya. Beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam biasa menggilir setiap
istrinya pada hari dan malamnya, kecuali Saudah bintu Zam'ah karena
jatahnya telah diberikan kepada Aisyah Radhiyallahu 'Anha.
Imam Ibnul Qoyyim menjelaskan bahwa seorang suami diperbolehkan untuk
masuk ke rumah semua istrinya pada hari giliran salah seorang dari
mereka, namun suami tidak boleh menggauli istri yang bukan waktu
gilirannya.
Seorang istri yang sedang sakit maupun haid tetap mendapat jatah
giliran sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi
wa Sallam sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim,
bahwa Aisyah Radhiyallahu 'Anha menyatakan bahwa jika Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi wa Sallam ingin bermesraan dengan istrinya namun
saat itu istri Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam sedang haid,
beliau memerintahkan untuk menutupi bagian sekitar kemaluannya.
Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa'dy rahimahullah, ulama besar dari
Saudi Arabia, pernah ditanya apakah seorang istri yang haid atau nifas
berhak mendapat pembagian giliran atau tidak. Beliau rahimahullah
menyatakan bahwa pendapat yang benar adalah bagi istri yang haid
berhak mendapat giliran dan bagi istri yang sedang nifas tidak berhak
mendapat giliran. Karena itulah yang berlaku dalam adat kebiasaan dan
kebanyakan wanita di saat nifas sangat senang bila tidak mendapat
giliran dari suaminya.
3) Tidak boleh keluar dari rumah istri yang mendapat giliran menuju
rumah yang lain
Seorang suami tidak boleh keluar untuk menuju rumah istri yang lain
yang bukan gilirannya pada malam hari kecuali keadaan darurat.
Larangan ini disimpulkan dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam
Muslim yang menceritakan bahwa ketika Rasulullah Shallallahu 'Alaihi
wa Sallam di rumah Aisyah Radhiyallahu 'Anha, tidak lama setelah
beliau berbaring, beliau bangkit dan keluar rumah menuju kuburan Baqi
sebagaimana diperintahkan oleh Jibril alaihi wa sallam. Aisyah
Radhiyallahu 'Anha kemudian mengikuti beliau karena menduga bahwa
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam akan pergi ke rumah istri
yang lain. Ketika Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pulang dan
mendapatkan Aisyah Radhiyallahu 'Anha dalam keadaan terengah-engah,
beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bertanya kepada Aisyah
Radhiyallahu 'Anha, "Apakah Engkau menyangka Allah dan Rasul-Nya akan
berbuat tidak adil kepadamu?"
Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah menyatakan tidak dibolehkannya masuk
rumah istri yang lain di malam hari kecuali darurat, misalnya si istri
sedang sakit. Jika suami menginap di rumah istri yang bukan gilirannya
tersebut, maka dia harus mengganti hak istri yang gilirannya diambil
malam itu. Apabila tidak menginap, maka tidak perlu menggantinya.
Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa'dy rahimahullah pernah ditanya tentang
hukum menginap di rumah salah satu dari istrinya yang tidak pada waktu
gilirannya. Beliau rahimahullah menjawab bahwa dalam hal tersebut
dikembalikan kepada 'urf, yaitu kebiasaan yang dianggap wajar oleh
daerah setempat. Jika mendatangi salah satu istri tidak pada waktu
gilirannya, baik waktu siang atau malam tidak dianggap suatu kezaliman
dan ketidakadilan, maka hal tersebut tidak apa-apa. Dalam hal
tersebut, urf sebagai penentu karena masalah tersebut tidak ada
dalilnya.
4) Batasan Malam Pertama Setelah Pernikahan
Imam Bukhari meriwayatkan dari Anas Radhiyallahu 'Anhu bahwa termasuk
sunnah bila seseorang menikah dengan gadis, suami menginap selama
tujuh hari, jika menikah dengan janda, ia menginap selama tiga hari.
Setelah itu barulah ia menggilir istri-istri yang lain.
Dalam hadits riwayat Muslim disebutkan bahwa Ummu Salamah Radhiyallahu
'Anha mengkhabarkan bahwa ketika Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam
menikahinya, beliau menginap bersamanya selama tiga hari dan beliau
bersabda kepada Ummu Salamah, "Hal ini aku lakukan bukan sebagai
penghinaan kepada keluargamu. Bila memang engkau mau, aku akan
menginap bersamamu selama tujuh hari, namun aku pun akan menggilir
istri-istriku yang lain selama tujuh hari."
5) Wajib menyamakan nafkah
Setiap istri memiliki hak untuk mempunyai rumah sendiri-sendiri, hal
ini berkonsekuensi bahwa mereka makan sendiri-sendiri, namun bila
istri-istri tersebut ingin berkumpul untuk makan bersama dengan
keridhaan mereka maka tidak apa-apa.
Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa bersikap adil dalam nafkah dan pakaian
menurut pendapat yang kuat, merupakan suatu kewajiban bagi seorang
suami. Imam Ahmad meriwayatkan bahwa Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu
mengabarkan bahwa Ummu Sulaim mengutusnya menemui Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dengan membawa kurma sebagai hadiah
untuk beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Kemudian kurma tersebut
untuk dibagi-bagikan kepada istri-istri beliau segenggam-segenggam.
Bahkan ada keterangan yang dibawakan oleh Jarir bahwa ada seseorang
yang berpoligami menyamakan nafkah untuk istri-istrinya sampai-sampai
makanan atau gandum yang tidak bisa ditakar / ditimbang karena terlalu
sedikit, beliau tetap membaginya tangan pertan
6) Undian ketika safar
Bila seorang suami hendak melakukan safar dan tidak membawa semua
istrinya, maka ia harus mengundi untuk menentukan siapa yang akan
menyertainya dalam safar tersebut.
Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan bahwa kebiasaan Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bila hendak safar, beliau mengundi di
antara para istrinya, siapa yang akan diajak dalam safar tersebut.
Imam Ibnu Qudamah menyatakan bahwa seoarang yang safar dan membawa
semua istrinya atau menginggalkan semua istrinya, maka tidak
memerlukan undian.
Jika suami membawa lebih dari satu istrinya, maka ia harus menyamakan
giliran sebagaimana ia menyamakan diantara mereka ketika tidak dalam
keadaan safar.
7) Tidak wajib menyamakan cinta dan jima' di antara para istri
Seorang suami tidak dibebankan kewajiban untuk menyamakan cinta dan
jima' di antara para istrinya. Yang wajib bagi dia memberikan giliran
kepada istri-istrinya secara adil.
Ayat "Dan kamu sekali-kali tidak dapat berlaku adil di antara
isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin demikian" ditafsirkan
oleh Ibnu Katsir rahimahullah bahwa manusia tidak akan sanggup
bersikap adil di antara istri-istri dari seluruh segi. Sekalipun
pembagian malam demi malam dapat terjadi, akan tetapi tetap saja ada
perbedaan dalam rasa cinta, syahwat, dan jima'.
Ayat ini turun pada Aisyah Radhiyallahu 'Anha. Nabi Shallallahu
'Alaihi wa Sallam sangat mencintainya melebihi istri-istri yang lain.
Beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam berkata, "Ya Allah inilah
pembagianku yang aku mampu, maka janganlah engkau cela aku pada apa
yang Engkau miliki dan tidak aku miliki, yaitu hati."
Muhammad bin Sirrin pernah menanyakan ayat tersebut kepada Ubaidah,
dan dijawab bahwa maksud surat An Nisaa' ayat 29 tersebut dalam
masalah cinta dan bersetubuh. Abu Bakar bin Arabiy menyatakan bahwa
adil dalam masalah cinta diluar kesanggupan seseorang. Cinta merupakan
anugerah dari Allah dan berada dalam tangan-Nya, begitu juga dengan
bersetubuh, terkadang bergairah dengan istri yang satu namun terkadang
tidak. Hal ini diperbolehkan asal bukan disengaja, sebab berada diluar
kemampuan seseorang.
Ibnul Qoyyim rahimahullah menyatakan bahwa tidak wajib bagi suami
untuk menyamakan cinta diantara istri-istrinya, karena cinta merupakan
perkara yang tidak dapat dikuasai. Aisyah Radhiyallahu 'Anha merupakan
istri yang paling dicintai Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.
Dari sini dapat diambil pemahaman bahwa suami tidak wajib menyamakan
para istri dalam masalah jima' karena jima' terjadi karena adanya
cinta dan kecondongan. Dan perkara cinta berada di tangan Allah
Subhanahu wa Ta'ala, Zat yang membolak-balikkan hati. Jika seorang
suami meninggalkan jima' karena tidak adanya pendorong ke arah sana,
maka suami tersebut dimaafkan. Menurut Imam Ibnu Qudamah rahimahullah,
bila dimungkinkan untuk menyamakan dalam masalah jima, maka hal
tersebut lebih baik, utama, dan lebih mendekati sikap adil.
Penulis Fiqh Sunnah menyarankan; meskipun demikian, hendaknya seoarang
suami memenuhi kebutuhan jima istrinya sesuai kadar kemampuannya. Imam
al Jashshaash rahimahullah dalam Ahkam Al Qur'an menyatakan bahwa,
"Dijadikan sebagian hak istri adalah menyembunyikan perasaan lebih
mencintai salah satu istri terhadap istri yang lain."


BAB 4
PENUTUP

A. Kesimpulan
Kebolehan poligami hendaknya disadari dan dipahami sebagai bagian dari
hukum Allah, kemubahannya didasari oleh ayat al-Quran, Hadits, dan
diamnya (taqrir) Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam ketika para
sahabat berpoligami. Hukum Allah adalah hukum yang berasal dari Sang
Pencipta manusia, yang paling mengerti baik dan buruknya manusia, yang
menguasai surga dan neraka, yang menentukan pahala dan siksa. Oleh
karena itu, sebagai makhluk ciptaanNya, menaati dan melaksanakan
hukum-hukum Allah merupakan suatu keniscayaan yang tak terbantahkan.
Hukum siapa lagi yang ingin kita ikuti selain hukum dari sang
Pencipta? Allah subhanahu wa ta'ala berfirman (yang artinya) :
"Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah
yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?"
(TQS. Al-Maidah [5]: 50)
Bagi suami yang ingin berpoligami, ketahuilah wahai saudaraku, istri
pun mempunyai hak atas kalian sebagaimana kalian mempunyai hak atas
mereka (QS.2:228). Suami berkewajiban memberi nafkah kepada istrinya
dengan cara yang baik, sebagaimana istripun harus menaati suaminya
dalam hal kebaikan. Suami hendaklah bertutur kata yang lembut dan
sopan kepada istrinya seakan-akan tutur katanya itu merupakan
huruf-huruf yang keluar dari jiwa yang terselimuti dengan cinta dan
kasih sayang.
Sehingga orang-orang, yang dengan mulut dan pikiran mereka,
menertawakan ayat-ayat Allah, meremehkan sunnah RasulNya, dan
mengagung-agungkan ide-ide bathil dan kufur seperti HAM, pluralisme,
liberalisme, sekularisme, demokrasi, kesetaraan gender, emansipasi,
dll, akan terbungkam tak memiliki hujjah, baik dihadapan Allah maupun
manusia seluruhnya. Mereka tidak lebih dari sekedar pengemis
intelektual yang mengais-ngais sampah pemikiran kaum orientalis yang
telah lama mengendap dikotak sampah peradaban. Mereka tidak lebih
daripada agen penjajah, komprador, yang digaji oleh tuannya (AS) untuk
meruntuhkan pemahaman Islam yang shahih, namun mereka selalu kembali
kepada tuannya dalam kehinaan.
Terakhir, permasalahan dan gonjang-ganjing yang terjadi di tengah
masyarakat seputar poligami saat ini tidak akan terjadi jika para
penyeru kebathilan itu merasa takut akan adanya khalifah yang
melindungi kamu Muslimin. Mereka gentar karena Khilafah nantinya akan
menghukum mereka dengan hukuman yang berat jika mereka berani
berteriak-teriak menghina dan melecehkan ayat-ayat Allah. Oleh karena
itu wahai saudaraku, berjuang melanjutkan kembali kehidupan Islam
dalam naungan Daulah Khilafah Rasyidah adalah perjuangan yang agung,
perjuangan yang mulia, perjuangan yang akan membawa umat ini
terlindungi oleh Khalifah-nya dan ternaungi oleh Khilafah-nya,
sehingga al-Quran kembali ditaati dan dilaksanakan, Sunnah kembali
ditegakkan, dan umat kembali termuliakan. Allâhummarzuqnâ dawlah
Khilâfah Râsyidah. Wallâh a'lam bi ash-shawâb.

B. Saran – saran

1) Seorang suami yang hendak melakukan poligami hendaknya melihat
kemampuan pada dirinya sendiri, jangan sampai pahala yang dinginkan
ketika melakukan poligami malah berbalik dengan dosa dan kerugian.
Dalam sebuah hadits disebutkan (yang artinya)
"Barangsiapa yang mempunyai dua istri, lalu ia lebih condong kepada
salah satunya dibandingkan dengan yang lain, maka pada hari Kiamat
akan datang dalam keadaan salah satu pundaknya lumpuh miring sebelah."
(HR. Lima)
2) Memang poligami diperbolehkan oleh islam, tetapi dengan alas an
tertentu yang sudah sebutkan dipembahasan sebelumya dan itu termasuk
sunah, tetapi jika kita berpolgami tidak dengan alasan apapun yang
penting dan hanya sekedar ingin melakukan sunah nabi, hal demikian itu
tidak termasuk sunah.
3) Menurut saya seharusnya departemen agama memberikan persyaratan
poligami dengan persyaratan – persyaratan sbb:
• Atas izin istri,
• Jika seorang istri tidak bisa memberikan keturunan,
• Jika seorang istri memiliki penyakit yang menyebabkan tidak dapat
melakukan kewajibanya sebagai seorang istri
• Jika sedang terjadi perang yang menyebabkan banyak laki – laki
terbunuh, maka laki – laki di izinkan berpoligami tanpa harus memenuhi
ketiga syarat sebelunya.


Daftar Pustaka
http://www.lbh-apik.or.id/fac-31.htm
Utik, Abah. 13 Juni 2005. http://www.perpustakaan-islam.com/mod.php?mod=
publisher&op=viewarticle&artid=113

Kodir, Faqihuddin Abdul. 13 Mei 2003. http://media.isnet.org/islam/Etc/
Poligami1.html

Handoyo. 01 Desember 2007. http://id.shvoong.com/social-sciences/psychology/
1716271-poligami-yang-dihalalkan/

Hanif, Agung. 07 Desember 2006. www.syariahpublications.com. Yogyakarta.
Rizal. 31 Desember 2006.
http://kawansejati.ee.itb.ac.id/poligami-sunnah-kekasih
-allah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar